Kasus Tanah, Living Plaza-Pemkot Sepakat Tukar Aset
CIREBON–Pemerintah Kota Cirebon dan PT 328 bersepakat untuk tukar menukar aset tanah. Pasalnya, kedua entitas tersebut sama-sama menggunakan sebagian lahan yang bukan miliknya. Seperti diketahui di lahan Jl Brigjen Dharsono (By Pass), PT 328 membangun Living Plaza. Persis di sebelahnya pemkot membangun kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Dalam proses pembangunannya, kantor BP4D menggunakan sebagian lahan Living Plaza. Begitupun sebaliknya. Sebagai tanda kesepakatan penukaran aset, Walikota Cirebon telah mengeluarkan surat nomor 590/773-BKD. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwasannya berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksan BPK RI nomor 30.B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 bahwasannaya pembangunan gedung BP4D direncanakan tahun 2012. Pembangunan dilaksanakan sesuai Keputusan Walikota Cirebon nomor 593.1/Kep.452-PK/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang penetapan status penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Cirebon. Bangunan gedung tersebut sebagian sertifikat hak pakai nomor 57/Sunyaragi seluas 2.713 meter persegi dan sisanya telah dpergunakan untuk jalan tembus RW Tamansari Kelurahan Sunyaragi, Monumen Perjuangan. Sebagian lagi untuk rencana tukar menukar ruslag tanah dan sudah dikuasai PT 328. Ternyata bangunan BP4D yang telah berdiri sejak tahun 2013 secara tidak sengaja menggunakan sebagian tanah sertifikat HGB 243/Sunyaragi atas nama PT 328 seluas 318,32 meter persegi. Pemerintah Kota Cirebon dengan PT 328 telah melakukan kesepakatan tukar menukar sebagiaan tanah sertfikat hak pakai nomor 57/Sunyaragi yang letaknya dibagian depan gedung seluas 318,40 meter persegi dengan sebagian tanah milik PT 328 seluas 318,32 meter persegi sudah untuk dipakai untuk gedung BP4D. Namun pembahasan terkait tukar guling tersebut hingga kini mandek karena Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak menghadiri undangan DPRD. Kepala BKD Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengaku, agenda tersebut tidak bisa dihadiri karena di saat yang bersamaan dirinya baru berpindah setelah terkena mutasi. Kemudian ada serah terima jabatan (sertijab). Walikota juga memberikan waktu hanya 7 hari untuk menuntaskan proses peralihan jabatan ini. “Saat itu kita masih sertijab dan momennya tidak tepat dan kami tidak bisa hadir. Kalau dijadwal ulang, kami siap hadir,” kata Gus Mul –sapaan akrabnya-. Gus Mul juga mempersilahkan Komisi I DPRD untuk melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, persoalan tukar menukar aset lahan merupakan imbas dari kesalahan dalam penataan lokasi, dan penunjukkan batas wilayah. “Memang ada tanah milik Living Plaza diambil pemkot, dan ada tanah pemda yang diambil Living Plaza. Tadinya mereka (Living Plaza) minta ganti rugi, tapi akhirnya kesepatan tukar menukar aset, jadi tidak sampai pembongkaran bangunan,” katanya. Maka dari itu, Gus Mul menyebutkan, butuh persetujuan dewan karena berkaitan pelepasan aset. Kondisi serupa juga sebelumnya pernah terjadi. Dan pelepasan aset juga tukar menukar tersebut dilakukan lewat persetujuan dewan. Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah S Sos memgaku sudah bertolak ke Jakarta untuk konsultasi dengan BPK. Agenda yang dibahas juga mengenai tukar menukar aset pemkot dengan Living Plaza. “Nanti selesai konsultasi dari Jakarta akan segera diagendakan ulang rapat dengan pihak terkait,” tuturnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: