Naik Haji Harus Punya Akta Lahir

Naik Haji Harus Punya Akta Lahir

 KEJAKSAN– Masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji harus memiliki akta lahir sebagai syarat dalam administrasi. Sebelumnya, untuk umrah dan haji masih diperbolehkan tidak menyertakan akta lahir saat membuat paspor. Demi tertib administrasi, hal itu sudah tidak diperbolehkan. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos menjelaskan, untuk membuat akta kelahiran tidak dipungut biaya. “Akta lahir gratis,” jawabnya atas pertanyaan warga di program Sapa Warga. Diterangkan Sanusi, sebelumnya banyak orang tua zaman dulu yang tidak menyertakan akta lahir dalam pembuatan paspor saat hendak menunaikan ibadah haji. Saat ini, hal itu sudah tidak diperbolehkan. Diterangkan, tiga syarat untuk memenuhi administrasi, yakni ijazah surat nikah, dan akta lahir. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil, Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, tahun 2013 ini disdukcapil gencar menyosialisasikan pembuatan akta lahir. Tidak hanya untuk kelengkapan administrasi ibadah haji, dengan sokongan dana APBD 2013, disdukcapil memiliki target 700 akta lahir khusus untuk anak tidak mampu usia satu tahun hingga 18 tahun yang masih sekolah. Pasalnya, akta lahir bagi mereka penting untuk syarat administrasi ijazah dan pendidikan. Untuk warga 18 tahun ke atas dan tidak memiliki akta lahir, bisa dilakukan dengan membayar sendiri di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. “Harganya sekitar Rp161 ribu dan langsung disetor ke kas negara. Lebih jelas, silakan datang langsung ke PN,” ucapnya. Dikatakan Yoyoh, banyak PNS yang lahir sebelum tahun 1970, tidak memiliki akta lahir. Padahal, peraturan saat ini untuk ibadah haji dan kelengkapan paspor, harus menyertakan akta lahir. Sepanjang persyaratan lengkap, pembuatan akta lahir mudah dan gratis. Diharapkan, tidak melalui calo untuk meringankan biaya. Untuk membuat akta lahir, kata Yoyoh, harus ada keterangan lahir dari kelurahan, akta nikah orang tua, kartu keluarga, dan KTP suami istri. Saat ini, kesadaran masyarakat dalam membuat akta lahir sudah tinggi. Sebab, akta lahir sudah menjadi persyaratan masuk sekolah TK dan SD. Selain menggratiskan pembuatan akta lahir, disdukcapil juga memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk membuat akta lahir secara kolektif. Artinya, sambung Yoyoh, pembuatan akt kelahiran tidak perlu mengajukan satu persatu orang seperti sebelumnya. Dengan sistem kolektif, diharapkan dapat lebih memaksimalkan masyarakat dalam membuat akte kelahiran. Dibutuhkan minimal 10 ajuan dari warga Kota Cirebon, disdukcapil bisa memproses pembuatan akta kelahiran kolektif. Selanjutnya, ujar perempuan berjilbab ini, pelaksanaan sidang bisa dilakukan secara kolektif pula di kantor disdukcapil di Jl Terusan Bima Kesambi. Selain di kantor disdukcapil, sidang penetapan akta kelahiran bisa juga dilakukan di kecamatan masing-masing. “Sepanjang syarat terpenuhi, kami akan lakukan proses pembuatan akta lahir masal (kolektif),” tukasnya. Sebelum ada kebijakan tersebut, sidang penetapan akta kelahiran hanya bisa dan harus dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. “Berlaku selama masa program tahun 2013 dengan anggaran APBD 2013. Tahun depan, kami belum dapat memastikan program ini berlanjut atau tidak,” terangnya. Karena itu, Yoyoh mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan baik. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: