OTT KPK Ciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

OTT KPK Ciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap dalam pelaksanaan proyek yang terjadi di PT Angkasa Pura II. Hal ini sesuai temuan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap petinggi PT Angkasa Pura (AP) II dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (31/7) malam. Berdasarkan informasi, petinggi PT Angkasa Pura yang diringkus adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT tersebut. Basaria mengungkapkan, selain direksi PT AP, dalam OTT ini, KPK juga membekuk empat orang lainnya, termasuk pihak dari perusahaan BUMN lainnya, yakni PT INTI. \"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,\" kata Basaria saat dikonfirmasi. Lima orang itu diringkus tim Satgas KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Basaria mengungkapkan, suap ini diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan PT INTI di PT AP II. \"Setelah ada informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,\" ungkap Basaria. Tak hanya menangkap direktur keuangan PT Angkasa Pura dan empat orang lainnya, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan barang bukti suap yang melibatkan Andra. \"Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,\" katanya. Basaria masih enggan mengungkap lebih jauh proyek PT INTI di PT Angkasa Pura yang menjadi bancakan para pihak tersebut untuk bertransaksi suap. Sebagian pihak yang diamankan saat ini telah berada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk. Basaria berjanji akan menyampaikan secara terperinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers. \"Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers secara resmi di KPK,\" katanya.   (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: