Tanpa Izin, Pembangunan Tower Telekomunikasi Dikeluhkan
JALAKSANA - Pembanguna menara telekomunikasi di Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan dikeluhkan warga setempat. Selain belum mengantongi izin dari Pemkab Kuningan, warga sekitar tower juga belum sepenuhnya membubuhkan tanda tangan persetujuan. Sontak warga sekitar menolak pembangunan menara yang masih dalam tahap membangun pondasi. Dinas terkait yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan sudah mengirimkan petugasnya ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Seorang warga, Nandi, yang rumahnya hanya berajak lima meteran dari lokasi pembangunan tower mengeluhkan proses pembangunan yang mengindahkan keberatan warga. Seharusnya pihak desa dan pemilik tower menunda pembangunan sampai mengantongi izin dari semua tetangga, terutama yang rumahnya berdekatan dengan menara telekomunikasi. Diakui Nandi ada sebagian tetangganya yang sudah mendapat kompensasi dari kepala desa, pemilik tanah, yang nilainya bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. “Kami keberatan dengan pembangunan tower yang hanya berjarak lima meteran dari rumah warga. Kalaupun mau membangun, ya di lokasi yang agak jauh dari pemukiman penduduk. Tapi nyatanya keberatan kami tak dipedulikan pak kuwu. Apalagi tanah yang dipakai untuk pembangunan tower milik pak kuwu. Selain itu, yang kami dengar, pihak desa dan pemilik tower belum mengajukan izin ke pemkab,” kata Nandi. (gus/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: