Cibeber Siap Gelar Pilwu Antar Waktu

Cibeber Siap Gelar Pilwu Antar Waktu

INDRAMAYU-Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang siap melakukan pemilihan antar waktu (PAW) kuwu Cibeber. Hal itu diungkapkan Sekertaris Desa Cibeber Ahmad Ripai saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Rifai mengatakan, pemerintah desa dan  Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang bersama lembaga dan tokoh masyarakat sudah membentuk panitia pemilihan kuwu (pilwu) pergantian antar waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk menggatikan sisa masa jabatan kuwu Cibeber yang pada tahun lalu meninggal dunia. \"Tahapannya pemilihan desa serahkan semua ke panitia. Tapi yang saya tahu panitia masih sebatas menyosialisasikan ke masyarakat. Belum pada tahap membuka pendaftaran,\" katanya. Menurut Rifai, desa hanya sebatas menganggarkan biaya PAW dari APDes yang disetujui oleh Pj Kuwu saat ini. Sedangkan untuk proses tahapan pembukaan calon pendaftar diserahkan kepada panitia dan BPD. Pihaknya akan mengikuti mekanisme pemilihan yang sesuai aturan dalam undang-undang. Biasanya proses pemilihan kuwu antar waktu akan diwakili berbagai tokoh dari berbagai unsure. Di antaranya, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pertanian, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, dan perwakilan warga kurang mampu. \"Kita serahkan semua bagimana prosesnya ke panitia. Kita hanya berharap calon yang maju dan terpilih dapat melanjutkan program kerja kuwu lama yang tertunda, mewujudkan pembangunan desa yang merata,\" harapnya. Sementara itu, Camat Sukagumiwang Budi Setiawan MSi mengatakan, dasar pemilihan antar waktu tertuang dalam Permendagri 82 pasal 8 ayat 3 yang menyebutkan, apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada bupati melalui camat. Sedangkan penyelanggaraan musyawarah desa khusus pemilihan kuwu antar waktu diatur Permendagri Nomer 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). \"Semua diatur undang-undang, yang jelas panitia saat ini sudah terbentuk. Kita serahkan semuanya kepada BPD dan panitia,\" ujar Budi. Sedangkan proses pemilihan, tertuang pada pasal 43, yang mana BPD menyelanggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu. Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh ketua badan permusyawaratan desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia PAW. Dan pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa, melalui dua sistem yakni sistem musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. \"Nanti mekanisme pemilihannya seperti apa, kita serahkan pada BPD dan panitia. Kita berharap mekanisme yang sejalan dengan harapan masyarakat, hasilnya dapat diterima semua pihak untuk kemajuan desa,\" ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: