DPRD Restui Galian C Sinarancang
Fotokopi Surat Rekomendasi DPRD Beredar MUNDU – Polemik beroperasinya galian C (pasir) Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu memasuki babak baru. Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon ternyata memberikan izin terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut. Ini dibuktikan dengan beredarnya surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Cirebon. Surat rekomendasi tersebut berlogo DPRD Kabupaten Cirebon dengan Nomor 541.3/453/DPRD tertanggal 30 Juli 2010. Surat yang ditujukkan untuk bupati Cirebon itu ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi, SE MM menyebutkan rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan proposal dari Kuwu Sinarancang, Kecamatan Mundu tertanggal 13 April 2010 perihal permohonan pengupasan tanah perbukitan untuk lahan pemukiman dan lahan pertanian produktif. Di mana, memohon agar lahan di Blok Kemeng dengan luas 60.000 meter persegi dan blok Pilang seluas 35.824 meter persegi untuk dijadikan lahan pengupasan yang dalam pengerjaannya bekerjasama dengan pengusaha galian C yakni CV Cukup Sejahtera. Sementara soal perizinan, dalam surat tersebut dinyatakan masih dalam proses di dinas terkait dan meminta kepada pengusaha galian C (CV Cukup Sejahtera,red) bisa melaksanakan kegiatan asalkan semua proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam surat rekomendasi juga ditulis agar kegiatan pengupasan tanah di Desa Sinarancang segera dilaksanakan dengan menunjuk CV Cukup Sejahtera sebagai pihak yang akan melakukan pengupasan. Dibagian akhir surat rekomendasi tercantum tembusan untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, BPPT Kabupaten Cirebon dan Balegda Kabupetn Cirebon. Terpisah, Ketua DPRD H Tasiya Soemadi SE MM ketika dikonfirmasi koran ini mengakui kalau dirinya membuat surat rekomendasi kepada Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM tertanggal 30 Juli 2010 untuk pengupasan tanah perbukitan di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu. Menurut pria yang akrab disapa Gotas, rekomendasi tersebut keluar karena ada pengajuan dari Kuwu Sinarancang, Kecamatan Kecamatan Mundu bersama delapan tokoh masyarakat setempat. Tujuannya, ingin mengubah tanah yang sebelumnya tidak produktif menjadi produktif. “Tujuannya sangat baik dan membantu masyarakat. Dan saya hanya merekomendasikan untuk pengupasan, bukan yang lainnya,” paparnya, kemarin. Ketua DPC PDIP ini sengaja mengeluarkan surat rekomendasi pengupasan, karena saat ini belum ada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). RTRW masih dalam pembahasan di tingkat legislatif. Lanjut Gotas, daerah Sinarancang merupakan kawasan yang bisa dijadikan lokasi galian C. Maka, kalau sekarang dilakukan pengupasan dan kemudian diteliti, ke depan jika RTRW sudah ada bisa langsung dijadikan galian C. “Jadi, apa yang dikerjakan sekarang di daerah Sinarancang itu legal. Karena hanya kegiatan pengupasan, bukan penggalian,” tambahnya. Menurutnya, surat izin dari bupati sendiri belum keluar. Karena, bupati masih menunggu ditetapkannya RTRW wilayah Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Agus Effendi SH MH yang dihubungi terpisah mengaku kaget terkait adanya surat rekomendasi tersebut. “Saya baru tahu (surat rekomendasi) dari Mas, jadi belum lihat suratnya,” ujarnya. Secara normatif, menurut Agus berdasarkan Perda No 4 tahun 2006 tentang tata ruang mestinya tidak ada rekomendasi karena Sinarancang tidak termasuk dalam kawasan galian. “Harusnya tidak ada rekomendasi. Karena pengupasan itu identik dengan penggalian. Dan sampai saat ini kawasan Sinarancang untuk konservasi dan Azimut untuk cagar budaya,” terang ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon itu. Bagaimana dengan Perda RTRW? “Sudah berjalan dan pertengahan bulan ini insya Allah sudah jadi,” beber Agus. (jun/ras)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: