Dapil 5 Majalengka, Gerindra Raih 2 Kursi
MAJALENGKA- Penasehat DPC Partai Gerinda Kabupaten Majalengka, Irwan Suryanto bersyukur dan berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang telah bekerja maksimal dalam menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Ia pun mengatakan putusan MK bersifat final. “Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon dan dengan putusan ini, berarti penetapan KPU kabupaten Majalengka tetap dan tidak dibatalkan,” kata H Irwan. Selanjutnya, kata Irwan, KPU kabupaten Majalengka akan melakukan penetapan dan kemudian diajukan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pengambilan Sumpah Janji Caleg terpilih. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Majalengka dan kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam hajat elektoral pemilu serentak 2019. “Semoga demokrasi di Majalengka lebih maju. Kami berharap caleg terpilih bisa membawa perubahan untuk Majalengka lima tahun ke depan,” harap pengusaha bola ini. Irwan mengungkapkan pada Pileg serentak lalu Partai Gerindra Kabupaten Majalengka berhasil meraih 7 kursi. Dari Dapil 5 sendiri meraih 2 kursi untuk DPRD Kabupaten Majalengka. Dengan adanya putusan ini, itu berarti raihan kursi Gerindra tetap. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: