Pelantikan Caleg Terpilih DPRD Indramayu Mundur

Pelantikan Caleg Terpilih DPRD Indramayu Mundur

INDRAMAYU - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Indramayu yang baru saja terpilih harus bersabar menunggu saat-saat pelantikan. Pasalnya, pelantikan calon anggota DPRD Indramayu 2019-2024 dipastikan mundur. Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 sedianya berakhir 12 Agustus 2019 ini. Sementara KPU Indramayu baru melakukan penetapan caleg terpilih pada 12 Agustus 2019 ini. “Rencananya KPU Indramayu baru melakukan penetapan caleg terpilih tanggal 12 Agustus 2019. Jadi secara otomatis pelantikan caleg terpilih juga akan mundur,” kata Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Indramayu, Dimas Putra Yudhistira, Minggu (11/8). Dimas menjelaskan, mundurnya pelantikan dikarenakan agenda penetapan yang mundur. Hal ini disebabkan adanya gugatan ke MK dari dua partai politik, terkait hasil pemilu di daerah pemilihan Indramayu 3. Komisioner KPU Indramayu, Pitrahari SIP, membenarkan kalau penetapan calon anggota DPRD Indramayu 2019-2024 baru dilakukan tanggal 12 Agustus 2019 ini. Menurutnya, KPU Indramayu memang menunggu surat dari KPU pusat, karena masih ada gugatan ke MK yang dilakukan dua partai politik di Kabupaten Indramayu. “Sebenarnya penetapan hasil pemilu legislatif di Indramayu sudah final. Tapi ada dua parpol yang tidak puas dan melakukan gugatan ke MK, yaitu Demokrat dan PKS. Keduanya terkait persoalan di Dapil Indramayu 3,” terangnya. Terkait mundurnya pelantikan caleg terpilih ditanggapi wakil Ketua DPRD Indramayu, H Ruslandi SH. Menurutnya, masa jabatan anggota DPRD Indramayu 2014-2019 memang berakhir tanggal 12 Agustus 2019. Namun bukan berarti akan terjadi kekosongan anggota DPRD sebelum dewan baru dilantik. “Sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, anggota DPRD berakhir masa bhaktinya setelah dilantiknya keanggotaan dewan yang baru. Jadi tidak akan terjadi kekosongan,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: