Miryam Haryani Tersangka Baru Proyek e-KTP, Gegara Kode ‘Uang Jajan’

Miryam Haryani Tersangka Baru Proyek e-KTP,  Gegara Kode ‘Uang Jajan’

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Salah seorang yang ditetapkan tersangka yakni mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. KPK menduga terpidana perkara merintangi penyidikan itu telah menerima secara total sekitar US$ 1,2 juta dari korupsi proyek e-KTP. Salah satunya, Miryam diduga meminta uang US$ 100 ribu ke Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu. Permintaan uang ini disampaikan Miryam dengan menggunakan kode \'uang jajan\'. \"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) juga meminta uang dengan kode \'uang jajan\' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP,\" kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Permintaan uang sebesar US$ 100.000 itu disampaikan Miryam kepada Irman dengan alasan untuk kunjungan kerja rekan-rekannya di Komisi II DPR RI. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. \"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,\" ungkap Saut. Saut mengatakan, selain US$ 100.000, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. Penerimaan uang tersebut terjadi sepanjang tahun 2011-2012. \"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$ 1,2 juta terkait proyek EKTP ini,\" kata Saut. Tak hanya Miryam, ‎KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun ini. Ketiganya yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya dalam perkara obstruction of justice dan memberikan kesaksian palsu, yakni Markus Nari, Miryam Haryani, advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: