417 Napi Lapas Gintung Dapat Remisi HUT Ke-74 RI

417 Napi Lapas Gintung Dapat Remisi HUT Ke-74 RI

CIREBON - Sebanyak 417 narapidana (napi) Lapas Narkotika Klas II A Cirebon atau yang lebih dikenal Lapas Gintung mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI, Sabtu (17/8). Namun, dari ratusan napi itu hanya mendapat pengurangan hukuman, tidak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. “Hari ini (Sabtu) Narapidana kami yang menerima remisi sejumlah 417 dari 967 oranv,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang. Menurutnya, tidak semua napi yang ada di Lapasnya mendapatkan remisi karena terkait dengan PP 99. Selain itu, di Lapas Gintung terdapat dua napi yang mendapat hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi. Namun, menurut Jalu, remisi kemerdekaan RI tahun 2019 jauh lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. “Tahun ini lebih meningkat dibandingkan dengan tahun kemarin sekitar 300-an,” sebutnya. Lebih lanjut, dikatakan Jalu, untuk mendapatkan remisi tidak mudah. Karena remisi memiliki kriteria khusus. “Harus berkelakuan baik selama proses, sehingga kalau tidak terkait dengan PP 99 setelah enam bulan menjalani pidana pasti akan mendapatkan remisi umum. Itu secara otomatis,” ujarnya. Dia menegaskan, unsur kepribadian yang baik, paling utama yang menjadi prioritas diberikannya remisi. “Banyak kegiatan kita untuk menilai kebaikan selama di dalam. Beberapa hal terkait dengan kepribadian seperti pelaksanaan keagamaan, kebangsaan untuk masa awal pengenalan lingkungan mereka dan minat bakat mereka,” tuturnya. Jalu berharap, ke depan para napi bisa jauh lebih baik lagi agar bisa kembali mendapatkan remisi. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: