HMI Minta Surat Edaran Bupati Soal LPG 3 Kg Dikaji Ulang

HMI Minta Surat Edaran Bupati Soal LPG 3 Kg Dikaji Ulang

MAJALENGKA-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka menilai bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 542/1525/2019 tentang himbauan untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kilogram ini masih rancu. Dadi Juliawan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepumudaan HMI Cabang Majalengka mengatakan, bahwa, kerancuan itu terdapat pada poin tiga yang dimana dalam surat tersebut hanya dituliskan, seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka yang mempunyai penghasilan lebih dari 1,5 juta perbulan dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak menggunakan gas elpiji 3 Kilogram. Ditambah lagi, lanjut Dadi, saat ini kriteria yang diperoleh mendapatkan gas elpiji 3 Kilogram dan data jumlah masyarakat yang diperolehkan menerima gas elpiji belum terpublikasikan dan tidak ada sangsi yang jelas dalam surat tersebut bila mana Aparatur Negara Sipil (ASN), Pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan kurang lebih 1,5 tetap menggunakan gas elpiji 3 Kilogram. \"Saya juga memprediksi pembuatan SKTM akan meningkat dan manipulatif. Ditambah lagi penerimaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini besaranya Rp1.791.693,26, ini tidak diperbolehkan membeli gas elpiji 3 Kilogram oleh karena itu surat edaran tersebut saya menilai masih rancu.\"ungkapnya. Dirinya juga meminta pemerintah daerah terutama dinas terkait untuk melakukan kajian ulang tentang surat edaran yang dikeluarkan bupati Majalengka. Karena pada dasarnya dirinya meyakini bupati mengeluarkan surat tersebut tujuannya untuk kebaikan.\" Tapi saya berharap apapun kebijakannya upayakan tidak menyengsarakan masyarakat,\" pungkasnya. Sementara itu Endin Saepudin SIP wakil ketua DPD Golkar Majalengka mengatakan, bahwa terkait surat edaran bupati  tersebut  jika esensinya  terkait penghematan subsidi dan program subsidi yang  tepat sasaran, sangat sepakat. Namun dirinya juga melihat klasifikasinya yang diatas 1,5 juta tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg, ini yang harus dikaji ulang, karena dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tidak spesifik menjelaskan kriteria dan kategori nya.  Apalagi kalo dikaitkan dengan UMK Majalengka ini akan menjadi polemik , karena buruh di kabupaten Majalengka otomatis tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 Kilogram. \"Sehingga kami mengharapkan kajian yang lebih matang dari pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Jangan sampai  kebijakan tersebut menjadi kontra produktif karena menimbulkan polemik  dan masalah dalam implementasi nya,\" ungkapnya. Nurdiansyah warga Majalengka mengaku, bahwa dirinya juga masih kebingungan dengan adanya surat tersebut dan berharap ada sosialisasi dari dari pemerintah. \"Terutama Pemerintah Desa. Karena kalau saya hitung gaji saya per hari sebagai serabutan, ini 60.000. nah 60.000 x 30 = 1,8 juta. Jadi otomatis saya tidak boleh dan harus membuat dulu SKTM. Oleh karena itu saya berharap ada sosialisasi dari pemerintah soal kebiajakan tersebut,\" ujarnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: