Bangunan Kanopi Ilegal Dibongkar
CIREBON- Rangka bangunan kanopi ilegal di luar bangunan Pasar Sumber akhirnya dibongkar. Setelah sehari sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon menginstruksikan untuk dibongkar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagin, Eka Hamdani mengatakan, pembongkaran bukan dilakukan oleh Disdagin. Tapi, atas kesadaran yang bersangkutan. Tentunya, atas perintah kepala pasar yang sudah diinstruksikan melalui Disdagin.
\"Setelah dibongkar, respons pedagang tentu senang. Khususnya mereka yang berjualan di dalam. Bahkan, pedagang yang berada di luar tidak protes lantaran kebijakan dinas,\" ujar Eka kepada Radar, kemarin (13/2).
Menurutnya, bagaimana pun juga pemerintah yang berwenang untuk menertibkan dan menata pedagang. Apalagi, Pasar Sumber telah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. \"Alhamdulillah, saat pembongkaran berjalan kondusif,\" ucapnya.
Kaitan dengan pungutan Rp700 ribu yang dilakukan oleh beberapa orang untuk membangun kanopi, Eka mengaku sudah memerintahkan kepala Pasar Sumber untuk menindaklanjuti.
\"Keinginan pedagang yang sudah membayar Rp700 ribu, minta dikembalikan. Dan untuk menyelesaikannya, kami sudah perintahkan kepala pasar untuk menyelesaikannya. Agar tidak terjadi gejolak,\" paparnya.
Sebelumnya, pedagang Pasar Sumber ribut. Mereka menyoal pembangunan kanopi di samping kanan Pasar Sumber. Pasalnya, muncul pungutan liar Rp700 ribu per pedagang, dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.
Kepala Pasar Sumber, Didi Sunedi membenarkan, ada pembangunan kanopi yang dilakukan pedagang. Sayangnya, tanpa koordinasi dengan pihak pasar, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Bahkan, pedagang ditarik biaya Rp700 ribu untuk membangun kanopi. Jumlahnya ada 100 pedagang. \"Tapi, kami gak tahu siapa koordinatornya,\" kata Didi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: