Rugi, Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Rugi, Buruh Tolak RUU Omnibus Law

CIREBON- Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SPN) Cirebon, melakukan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2). Mereka menolak RUU Omnibus Law. Pasalnya, dipastikan akan merugikan kaum buruh.

Sekretaris SPN DPC Kabupaten Cirebon, Sudaryana menegaskan, selain menolak RUU Omnibus Law, massa aksi pun menuntut penegakan hukum. Alasannya,  pengusaha dinilai tidak taat hukum.

\"Pengusaha seakan kebal dengan hukum yang berlaku. Karena terdapat banyak indikasi dalam penegakan supremasi hukum kerap kali merugikan terhadap kaum buruh,\" jelas Sudaryana, menyampaikan orasinya.

Bahkan, soal pekerja antar waktu atau tenaga kontrak sampai dengan saat ini selalu dibayang-bayangi dengan pemberhentian sepihak. Karena itu, mengenai hal tersebut harus diperjelas agar seluruh buruh dapat bekerja dengan rasa nyaman dan aman.

\"Para pekerja kontrak selalu dibayang-bayangi dengan ketidaknyamanan. Karena selalu dihadapkan dengan pemberhentian secara sepihak di setiap waktunya,\" terangnya.

Dia menjelaskan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun tidak luput dari sorotan SPN dan mendesak agar dapat segera diterapkan di Kabupaten Cirebon. Hal itu didasari dari setiap adanya kenaikan UMK pihaknya selalu memonitoring di 2000 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon.

Setelah dilakukan survei dari kurang lebih 200 perusahan belum menerapkan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. \"UMKS harus segera diterapkan, agar buruh juga dapat kepastian soal upah yang selama ini masih banyak terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,\" tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sudaryana berharap agar RUU Omnibus Law dapat dibatalkan dan meminta surat rekomendasi penolakan dari Bupati dan Ketua DPRD. Kemudian dirinya meminta UMKS segera dapat diberlakukan serta tegakan supremasi hukum bagi perlindungan pekerja. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: