RTH Hanya 11,4%, Perlu Peran Serta Masyarakat

RTH Hanya 11,4%, Perlu Peran Serta Masyarakat

CIREBON - Saat ini Ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Cirebon tercatat hanya 11,4 persen saja dari keseluruhan wilayah.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon, pemerintah harus menyiapkan setidaknya 30 persen dari luas wilayah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

RTH sendiri bisa meliputi hutan kota, taman kota, RTH di sekitar bantaran sungai, hingga green belt atau sabuk hijau.

Namun  pengelolaan taman sendiri kerap menjadi karut marut. Pengelolaan taman yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) telah berpindah ke tangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon.

Sementara itu, taman Kenakaragaman Hayati atau Hutan Kota di Kebon Pelok saat ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.

Sebelumnya, pengelolaan taman menjadi tanggung Bina Marga Dinas Pekerjaan Umur dan Penataan Ruang (DPUPR). Kepala DPRKP, Ir Eddy Krisnowanto MM mengatakan saat ini, tugas perawatan dan pemeliharaan taman menjadi kewenanganya.

Selain taman yang berada di median jalan, pihaknya juga masih memiliki tanggung jawab untuk mengurus taman di pemukiman yang dibangun oleh pengembang.

Eddy Kris sendiri mengaku tidak terhambat dengan kewenangan pengelolaan taman yang dikelola oleh beberapa Dinas. Menurutnya, SOP-nya sudah jelas. “Kita mengelola taman, DLH juga kelola taman, tidak ada masalah. Tapi untuk penyiapan bibit atau tanamanya, kita belum. Karena membutuhkan anggaran yang cukup besar. Kita hanya pemeliharaanya saja. Kita upayakan untuk mengoptimalkan peralatan dan SDM yang ada saja,” ungkapnya.

Eddy Kris mengaku sampai saat ini DPRKP sendiri masih keteteran dalam mengelola taman yang diserahkan dari DPUPR. Bahkan ke depannya akan menambah jumlah personel dan peralatan guna mengoptimalkan tugas perawatan dan pemelihataan taman. Pasalnya hingga saat ini, personel untuk jumlahnya hanya empat orang saja.

“Sebulan ke depan mudah-mudahan sudah ada penambahan. Anggarannya sudah ada. Tapi tinggal nunggu waktu saja,” ungkapya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala DLH Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur MSi. Terkait dengan pengelolaan taman, pihaknya hanya fokus pada pengelolaan taman kehati saja. “Tidak ada masalah. Itu sudah menjadi kebijakan. Jadi tinggal jalanin saja sesuai kewenanganya,” ungkapnya.

Selain itu mengelola Kehati, pihaknya juga mengajak pihak pihak swasta untuk membangun taman. “Wilayah hijau yang di selatan, kita akan optimalkan fungsinya. Kita juga mengajak semua pihak untuk ikut membuat taman taman dan merawatnya,” katanya.

Seperti diketahui, masalah pengelolaan dan perawatan taman terkatung-katung sejak perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun 2018. Ada tumpang tindih dalam kewenangannya, dan melibatkan tiga dinas sekaligus.

Sebelum ada perubahan SOTK, penanganan taman dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Kebetulan Eddy pernah menjabat di dinas tersebut. Sebelum akhirnya dipecah menjadi beberapa dinas. Kemudian kewenangannya juga didistribusikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: