Zulhas Diperiksa KPK Soal Alih Fungsi Hutan di Riau

Zulhas Diperiksa KPK Soal Alih Fungsi Hutan di Riau

JAKARTA- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas akhirnya memenuhi panggilan KPK kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT Palma Satu, anak usaha PT Duta Palma Group.

Zulhas tiba di KPK pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Kepada awak media, ia menegaskan telah menolak pengajuan izin alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group semasa menjabat selaku Menteri Kehutanan.

“Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kemhut. Sampai Kemhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak,” ujar Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Wakil Ketua MPR itu memenuhi pemeriksaan KPK usai dua kali tak menghadiri. Adapun Zulhas mangkir pada panggilan pemeriksaan 16 Januari dan 20 Januari 2020. Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut itu diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan itu, ia mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK itu. Namun, Zulhas tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai pertemuan antara dirinya dengan Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Agustus 2014.

Dalam pertemuan tersebut Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau. Zulhas hanya menyebut bahwa permintaan Annas Maamun tersebut ditolak. “Ditolak. Permintaanya ditolak,” tandas Zulhas.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik berusaha mendalami keterangan Zulhas terkait proses pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau. Kala itu, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan 2009-2014.

KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: