Warga Terima Sertifikat Hak Pakai
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan 150 sertifikat hak pakai tanah Perhutani untuk masyarakat yang berada di perbatasan hutan.
\"Untuk masalah perhutanan sosial, saya telah memberikan sebanyak 150 Sertifikat Hak Pakai Tanah Perhutani untuk dikelola masyarakat,\" ujar Karna, Sabtu (15/2).
Orang nomor satu di Majalengka ini menjelaskan secara resmi sertifikat itu diberikan oleh Presiden Joko Widodo ketika di Dago Kota Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu.
\"Saya menyaksikan langsung penyerahan sertifikat itu oleh Presiden Joko Widodo,\" jelasnya.
Mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode itu menambahkan masalah legalitas pengelolaan tanah pernah menjadi masalah. Khususnya terkait penggunaan tanah Perhutani yang sedang digarap oleh masyarakat. Dikatakan dia, salah satu contoh yang pernah terjadi di daerah Nunuk.
Namun sekarang, itu semua sudah terbayar dengan adanya sertifikat tanah tentang hak pakai. Lewat sertifikat itu, masyarakat bisa mengelola tanah secara legal dan menjadikan pengelolaan lahan sebagai mata pencaharian.
\"Alhamdulillah sekarang masyarakat kita (Nunuk) tidak lagi dihantui oleh pertanyaan legalitas hak pakai seperti dulu. Karena sekarang masyarakat sudah lega dengan adanya sertifikat tersebut,\" imbuhnya.
Masih dikatakan Karna, kedepannya diharapkan masyarakat bisa mempergunakan dengan baik. Namun bupati juga berpesan kepemilikan sertifikat itu bukan sebagai legalitas pribadi. Artinya masyarakat untuk tidak berniat mengambil alih hak menjadi milik pribadi.
\"Saya berharap dengan adanya legalitas hak pakai, masyarakat bisa mempergunakan lahan dengan sebaik-baiknya. Dan saya tegaskan jangan ada niat untuk mengalihkan hak pakai menjadi milik pribadi,\" tegasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: