Disperindag Merasa Dilangkahi
Warung Rakyat Soroti Menjamurnya Pasar Modern KUNINGAN - Warung Rakyat kembali unjuk gigi, akhir pekan kemarin. Sesuai target, warung diskusi berbagai komponen aktivis Kabupaten Kuningan terkait berbagai hal menyangkut pembangunan itu membidik persoalan pesatnya perkembangan ritel modern atau pasar modern di Kota Kuda. Hal yang mengkhawatirkan, pasar modern dari berbagai perusahaan terkemuka itu akan membunuh pasar tradisional di daerah ini. Dimana, pasar itu dihuni oleh para pedagang kecil. Dialog cukup sengitpun terjadi di Sekretariat Warung Rakyat, Jl RE Martadinata, Cijoho Kuningan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), H Bambang T Margono yang diharapkan bisa hadir secara langsung sesuai undangan hanya mewakilkan kepada Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Erwin Irawan. Dari aktivis sendiri, turut hadir ketua dan wakil ketua Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI), Sekum Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Wakil Presiden BEM Uniku, aktivis Yusuf Dandi Asih dan Dodi Khaerudin dan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPPMK) Jogjakarta. Sejak awal diskusi, berbagai pertanyaan seputar kondisi pasar modern versus pasar tradisional cukup menghujani pejabat Disperindag itu. Namun, Ia mampu menjelaskannya dengan baik. Menurut Erwin, sesuai Perpres No.112 pengaturan pasar modern berkaitan dengan masalah buka dan tutupnya. Buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00, tapi relaita di lapangan selalu tidak sesuai. ”Surat teguran sudah sering kami sampaikan. Tapi karena Disperindag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, maka toko modern pun tetap buka seenaknya,” terang dia. Erwin membenarkan jika pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan Perda terkait hal itu sebagai tindak lanjut Perpres. Disinggung mengenai rekomendasi, Ia menegaskan Disperindag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian pasar modern. Dijelaskannya, pemilik modal toko modern mengawali langkahnya dengan mengadakan kajian sosial. Kemudian meminta rekomendasi ke Disperindag untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Namun yang terjadi pemilik modal langsung mendatangi BPPT. ”Secara teknis itu telah melangkahi Disperindag, karena belum ada rekomendasi dari Disperindag. Kendatipun dari tim teknis ada perwakilan orang Disperindag, tetapi tetap saja harus ada dulu rekomendasi dari Disperindag,” tandasnya. Ketua IPPMK Jogjakarta, Ilham Ramdani menyatakan, seharusnya pemerintah daerah segera menerbitkan Perda yang mengatur jarak pendirian dan waktu buka pasar modern, sehingga tidak merugikan pasar tradisional. ”Ironis sekali pasar modern bisa menjamur dengan bebas di Kuningan. Dampaknya silahkan lihat, pasar tradisional, warung-warung di perumahan jadi bangkrut. Ini harus disikapi dengan cepat oleh pemerintah daerah,” tandas Ilham. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: