Kabupaten Cirebon Marak Narkoba, Tak Usah Ditutupi

Kabupaten Cirebon Marak Narkoba, Tak Usah Ditutupi

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg angkat suara terkait rilis kepolisian yang menyebutkan Kabupaten Cirebon darurat narkoba. Sejak awal Januari 2020 hingga bulan Februari ini, Polresta Cirebon sudah mengungkap 25 kasus penyelahgunaan narkoba dengan menahan 39 tersangka.

MENURUT Imron, ia tak merasa malu atau berkecil hati dengan cap darurat narkoba. Justru dengan fakta-fakta pengungkapan oleh pihak kepolisian tersebut, Bupati Imron mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Cirebon.

“Saya tidak malu (predikat darurat narkoba, red). Buat apa ditutup-tutupi. Ini harus dijadikan momen untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba di Cirebon. Tentu tidak hanya Pemkab Cirebon dan pihak kepolisian saja, masyarakat juga harus aktif terlibat dalam pemberantasan peredaran narkoba,” tandas Imron kepada Radar, kemarin.

Disampaikan Imron, narkoba punya daya rusak yang sangat besar bagi generasi bangsa. Bahkan, menurutnya, nasib suatu bangsa bisa hancur dan tinggal cerita saja jika narkoba dibiarkan merajalela. “Awalnya mungkin mabuk-mabukan minum miras, lalu narkoba, lalu mengarah ke tindak kejahatan lain. Jadi bisa rusak bangsa ini jika narkoba merajalela,” katanya.

Menurut Imron, narkoba harus menjadi musuh bersama. Semua elemen harus siaga dan waspada terkait potensi peredaran narkoba. Tidak boleh ada wilayah yang lengah. “Pesan saya kepada masyarakat, orang tua, ulama, dan pihak-pihak lainnya adalah mari berantas dan perangi narkoba. Jangan biarkan narkoba ini masuk dan merusak generasi muda,” jelasnya.

Terkait penganggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Cirebon, Imron tidak secara rinci menyebut anggaran yang ada saat ini kurang atau sudah sesuai. Ia mengatakan penganggaran juga harus melihat aspek kebutuhan dan masalah yang dihadapi. “Anggaran tentunya menyesuaikan kebutuhan dan masalahnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, penyidikSatuan Reserse Narkoba menjebloskan puluhan tersangka ke penjara sejak Januari 2020 hingga Februari ini. Hasil-hasil pengungkapan itu diekspos di hapadan wartawan pada Kamis (20/2). “Ya, ini adalah pengungkapan kurun waktu dari Januari 2020 sampai 20 Februari ini (kemarin, red). Ada sebanyak 25 kasus narkoba yang berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolresta megatakan ada tiga kelompok narkoba di Kabupaten Cirebon. Yakni kelompok sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas. “Keseluruhannya, sabu-sabu ada 6 kasus dengan barang bukti 5,08 gram, ganja 4 kasus dengan barang bukti 171,85 gram, dan obat-obatan keras terbatas 15 kasus dengan barang bukti sebanyak 14.445 butir,” jelas kapolresta.

Ia mengakui fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba cukup marak. Meskipun sudah banyak tersangka yang berhasil diringkus, tapi masih banyak juga yang menggunakan sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan keras terbatas. “Bisa dikatakan bahwa Kabupaten Cirebon sudah darurat narkoba. Pengungkapan yang kami lakukan ini merupakan fenomena gunung es. Saya menyakini masih banyak yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang ilegal,” terang kapolresta di hadapan wartawan

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Selain pengungkapan, pihaknya juga melakukan pencegahan. ”Selain pengungkapan, kita juga upayakan pencegahan. Melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk sama-sama melakukan pemberantasan dan pencegahan. Tugas kita ke depan terus melakukan pemberantasan sampai Kabupaten Cirebon dinyatakan bebas narkoba,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Cirebon AKBP Yaya Satya menyatakan sependapat dengan Polresta Cirebon yang menyebutkan Kabupaten Cirebon darurat narkoba. Yaya menilai Pemkab Cirebon selama ini slow respons atau lambat merespons persoalan maraknya narkoba. Termasuk rencana penggabungan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) ke BNN Kota Cirebon juga tak kunjung terealisasi.

“Benar Kabupaten Cirebon daerah darurat narkoba. Di Kabupaten Cirebon itu ada BNK (Badan Narkotika Kabupaten). Mereka ini tidak mau bersinergi dengan BNN Kota Cirebon. Saya sudah beberapa kali mengatakan ayo datang ke BNN, kita gunakan bendera BNN Kota Cirebon dalam upaya memberantas narkoba,” papar Yaya.

Menurut Yaya, pihaknya sebenarnya sudah bergabung dan bersinergi dengan 3 pilar. Yakni pihak kepolisian, kejaksaan, dan dinas kesehatan. Berbeda dengan BNK, kata Yaya, yang tak bersinergi dengan tiga pilar tersebut dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan narkoba di Kabupaten Cirebon.

“Mereka tidak mau gabung dengan kami, sehingga 3 pilar tidak jalan. Karena Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bukan Badan Narkotika Nasional. BNK Pasal 173 itu ilegal. Itu masalahnya. Dan BNK  level hanya kabupaten. Kalau BNK hanya nangani sosialisasi kemudian lapor ke bupati, bukan ke presiden. Jadi pencegahan dan upaya pemberantasan lemah. Jadi marak dan Cirebon darurat narkoba,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: