Polres Serahkan Satwa Dilindungi
MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres)
Majalengka, menyerahkan satwa yang dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo teguh Prakoso,
didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan jenis satwa yang
dilindungi yaitu jenis burung alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus) dan kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis).
\"Dua ekor satwa dilindungi ini kita
serahkan setelah kita berhasil mengamankan dua orang pelaku sindikat jual beli
hewan yang dilindungi dan saat ini satwa tersebut kita serahkan kepada
BKSDA,\" ungkap Kapolres, Selasa (25/2).
Kapolres juga menjelaskan setelah satwa ini diserahkan, maka mekanisme
selanjutnya ada di pihak BKSDA untuk melakukan penanganannya pada satwa
tersebut.
\"Dua ekor satwa langka itu disita petugas, karena kedua tersangka tersebut, hendak menjualnya melalui via Medsos Facebook,\" ujarnya.
Saat ini, menurut
Kapolres, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan
dilakukan proses lebih lanjut. \"Akibat
perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 21ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40
ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100
juta,\" tegasnya.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, BKSDA Jabar,
Slamet Priambada mengatakan, kedua satwa langka tersebut akan dirawat terlebih dahulu hingga benar-benar bisa
dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
\"Barang bukti kedua satwa langka kita amankan di BKSDA yang nanti kita
lepasliarkan ke habitat asalnya,\" tambahnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: