Pemkab Dituding Serobot Lahan YPLB

Pemkab Dituding Serobot Lahan YPLB

MAJALENGKA- Keberadaan ruko di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, ternyata masih menyisakan masalah terkait lahan yang kini diklaim milik Pemkab Majalengka. Mantan Sekretaris Daerah Majalengka, Drs H Ruska Sutari menjelaskan, ekitar tahun 1970-an, PTP XIV Cirebon memberikan lahan untuk Yayasan Pendididikan Luar Biasa (YPLB). Saat itu, H Ruska mengaku kalau dirinya menjabat sebagai Ketua YPLB. Selain diberi lahan oleh pabrik gula PTP XIV Cirebon juga dibangunkan gedung SLB yang kini dipergunakan untuk belajar siswa SLB YPLB. Kemudian, pada sekitar tahun 1983 pada era Bupati Saleh Sudiana dibangun Jalan Siti Armilah hingga Bunderan Munjul saat ini, sehingga lahan milik YPLB terbelah oleh Jalan Siti Armilah tersebut. Sehingga, menurut H Ruska, lahan yang kini digunakan untuk pembangunan ruko, sesungguhnya milik YPLB dan bukan milik Pemkab Majalengka. H Ruska mempertanyakan selama ini Lurah Majalengka Kulon, tidak pernah mengurus perihal status tanah tersebut  kepada pihak YPLB. Dan ia tidak menyalahkan pihak SLB yang tidak mempersoalkan lahan itu dibangun ruko, karena mungkin tidak mengetahui status lahan itu. “Yang jelas lahan yang dibangun ruko itu dulunya milik YPLB,” ujar mantan Ketua KONI Kabupaten Majalengka asal Desa Trajaya Kecamatan Palasah ini. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: