Foskawal Tak Lagi Sweeping Miras, Ada Perda Serahkan ke Aparat
CIREBON-Masyarakat di Kota Cirebon menyambut baik, disahkannya Perda Pelarangan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. Selama ini, masyarakat berharap Perda yang berisi kepastian hukum untuk mengatur dan mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol ini, dapat segera diberlakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal), Bambang Wirawan saat dijumpai usai mengikuti Rapat Paripurna di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, upaya pengawalan Perda ini, akhirnya membuahkan hasil. Pihaknya berterimakasih kepada Pemerintah Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan pihak lainnya, yang telah mensukseskan Perda yang merupakan aspirasi masyarakat ini. Dia berharap, setelah adanya Perda ini, ormas yang ada di Kota Cirebon dapat menyerahkan sepenuhnya kepada petugas keamanan baik Polisi maupun Satpol PP untuk melakukan tugas dalam menegakkan Perda. “Pihak kami tidak akan melakukan razia atau sweeping minuman beralkohol ke tempat-tempat hiburan. Karena hal itu adalah tugas petugas keamanan penegak perda. Sekarang tidak perlu lagi ada tindakan-tindakan seperti itu,” ujar Bambang. Meski demikian, dalam Perda masyarakat diminta peran sertanya untuk memberantas penyalangunaan dan pengedaran minuman beralkohol, dengan melaporkan kepada pejabat berwenang apabila menemukan adanya pelanggaran. Bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda ini, akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan, atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.(yan/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: