Galian Tanah Ilegal Disegel
KUNINGAN – Sempat dihentikan karena menggangu masyarakat, galian tanah merah di Desa Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis, kembali beroperasi. Mendengar kabar tersebut, galian yang kembali beroprasi sejak 1 Juni lalu, langsung ditindak tegas oleh Polres Kuningan. Pantauan di lapangan, berdasarkan hasil aduan dari masyarakat yang sebelumnya akan melakukan aksi ke kantor Kepala Desa dan Kecamatan, karena keluhannya tidak kunjung ditanggapi. Akhirnya dengan langkah sigap, galian berhasil disegel oleh Polres Kuningan, Rabu (19/6). “Iya kita tadi mengamankan kunci beko agar galian tidak lagi dilaksanakan. Tadi beberapa orang operator juga sudah kita amankan untuk diperiksa di Mapolres Kuningan,” ungkap Wakapolres Kuningan, Kompol Yudianto AN SIK MH. Lebih lanjut, dikatakan Yudi jika terbukti melanggar galian tanah merah ilegal, karena dari data yang diperoleh bahwa, izin, pemilik, serta penggunaan tanahnya berbeda dengan apa yang dilakukan, akan ditutup. “Kita akan police line wilayah galiannya. Kalau untuk lebih jelasnya di SDAP saja, yang jelas kami ingin semua kondusif dan jangan sampai ada warga yang demo masalah ini,” pungkasnya.(rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: