Cecep: Semua Alkohol Dilarang Kecuali di Acara Keagamaan

Cecep: Semua Alkohol Dilarang Kecuali di Acara Keagamaan

CIREBON-Disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol oleh DPRD Kota Cirebon yang melarang adanya minuman beralkohol di semua tempat kecuali pada acara keagamaan, mendapatkan respons dan dukungan semua kalangan. Ketua Pansus Minuman Beralkohol, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan bahwa di semua tempat harus steril dari peredaran minuman beralkohol, baik itu di hotel maupun ditempat lainnya seperti warung serta usaha lainnya. Kecuali menurutnya di upacara keagamaan seperti Katolik dan Budha yang masih menggunakan alkohol, itupun hanya sebagai syarat saja dan bukan untuk dikonsumsi. \"Tidak ada lagi tempat dan ruang bagi peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon,\" ujarnya. Kendatipun ada pro dan kontra, menurutnya itu wajar karena lahirnya Perda di Kota Cirebon merupakan inisiatif dari masyarakat yang menghendaki tanpa danya minuman beralkohol. Adapun menurut Cecep, SIUP MB bagi para pengusaha dan perhotelan di kota ada 18 sebenarnya baik yang memiliki izin atau dalam jangka waktu 3 bulan harus dicabut. \"Mau tidak mau semua pengusaha yang memiliki izin kalau sudah ditetapkan dalam lembaran daerah harus dicabut, tanpa terkecuali,\" paparnya. Pihaknya juga menyampaikan bahwa dirinya berharap semua pihak bisa mengawal dan mengawasi agar tidak seperti macan ompong yang percuma ada aturan yang ada.(mas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: