Alhamdulillah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Alhamdulillah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu berdasarkan keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan pun kembali ke tarif semula. Yakni untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu. Kemudian untuk kelas 2 sebesar Rp 51 ribu. Sementara untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin Naik

\"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\" kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

\"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,\" ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan. MA pun mengabulkan permohonan KPCDI. (hsn/dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: