Lima Desa Ditarget Program Bunda Menyapa

Lima Desa Ditarget Program Bunda Menyapa

KUNINGAN - Lima desa ditarget program Membangun Desa Menata Sumber Daya Pangan Keluarga, disingkat Bunda Menyapa Tahun 2020. Terobosan unik itu diluncurkan di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Minggu (8/3).

Kelima desa sasaran program Bunda Menyapa, ialah Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan, Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Desa Datar Kecamatan Cidahu, Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum dan Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak.

“Di lima desa itu harus terlaksana, mulai Maret hingga Desember 2020. Perkembangan hasil program ini akan kita evaluasi,” ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kuningan Hj Ika Siti Rakhmatika diamini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dr Deni Hamdani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr Ukas Suharfaputra, dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan H Dodi Nurochmatuddin.

Bunda Menyapa memiliki berbagai kegiatan. Seperti membantu sarana dan bibit holtikultura berupa sayuran dan buah-buahan, ikan dan ternak untuk budidaya pemanfaatan lahan keluarga khususnya pekarangan. Ada pula edukasi peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang konsumsi pangan berdasarkan kriteria B2SA, dan edukasi peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam diversifikasi pengolahan bahan pangan.

“Kemudian ada bantuan pangan terhadap keluarga rawan pangan dan lomba prestasi antar keluarga dan kelompok posyandu peserta Bunda Menyapa,” imbuh Ika.

Menurut Ika, dalam kehidupan masyarakat tidak akan terlepas dari pangan. Pangan merupakan kebutuhan pokok, memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar utama manusia.

Kemudian pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dijamin di dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia berkualitas.

Peran PKK sendiri dalam menyikapi kebutuhan pangan beragam, bergizi, sehat dan aman (B2SA) sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, sudah menjadi kewajiban.

Di mana partisipasi wanita dalam pembangunan sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Baik dalam peran tradisi sebagai istri, ibu dan pengelola rumah tangga. Sedangkan para peran transisi wanita sebagai tenaga kerja, anggota masyarakat dan manusia pembangunan.

“PKK sebagai gerakan pembangunan harus eksis, tumbuh dan berkembang dari bawah. Tentu melalui pengelolaan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga sejahtera,” jelas Ika.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: