Kapal Rekanan Pertamina Timbun 93,6 Ton Solar Bersubsidi
JAKARTA - Momen kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan. Itu terlihat dari maraknya praktik penimbunan BBM bersubdisi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditpolair Polda Metro Jaya menyita KM Kuda Laut 88 yang memuat 93,6 ton solar bersubsidi senilai Rp421,2 juta. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Operasional TS, Pengawas Operator SP, serta dua operator, RS dan MG. \"Kapal ini disita karena membawa BBM jenis solar bersubsidi. Padahal, sesuai dengan izin, kapal ini seharusnya membawa dan menjual solar nonsubsidi,\" kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Ditpolair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta, kemarin (19/6). Rikwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap dari operasi Dian Jaya yang dilakukan kepolisian. Kapal yang disita merupakan milik PT Citra Bangun Adiguna, rekanan Pertamina. Perusahaan tersebut mengantongi izin dua kapal. Yakni, Kapal Tidar Perkasa yang berhak membeli BBM bersubsidi dan Kapal Kuda Laut 88 yang membeli BBM nonsubsidi. Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso menambahkan, dua kapal itu biasa mengambil BBM dari operasi pengisian di Terminal Bahan Bakar Jakarta Grup (TBJG) di Jalan Jampea Raya, Jakarta Utara. Para tersangka melakukan penyelewengan karena mengisi KM Kuda Laut 88 dengan solar bersubsidi. Dalam pengisian, tersangka TS memberikan imbalan kepada tiga operator sebesar Rp200 per liter. Berdasar hasil penyelidikan polisi, jumlah yang telah diisi sebanyak 65 ton. \"Jadi, total imbalan (yang diterima operator, red) Rp13 juta,\" ujarnya. Para tersangka mengaku telah menjalankan aksi culas tersebut setahun terakhir. Mereka biasa menjual solar bersubsidi ke industri di sekitar Tanjung Priok dengan harga nonsubsidi. Dari harga normal Rp4.500 per liter dijual Rp9.200 per liter. Kerugian negara karena tindakan mereka sekitar Rp4 miliar. \"Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa enam saksi,\" ujarnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang BBM juncto pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (yuz/c10/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: