Polisi Ciduk Penjual Tembakau Gorila

Polisi Ciduk Penjual Tembakau Gorila

CIREBON -  FA harus berhenti menjalankan “bisnisnya” yang baru dilakukan selama dua bulan ini. Pria asal Kecamatan Cipamokolan Bandung tersebut berususan dengan aparat kepolisian. Karena, bisnis yang dijalaninya itu melanggar hukum. FA nekat meracik dan menjual tembakau gorila melalui media sosial Istagram.

Diketahui, FA baru saja menikah dengan gadis Kabupaten Cirebon. Kini harus mendekam di balik jeruji Makopolres Cirebon Kota (Ciko). Ya, FA terpaksa harus berpisah sementara dengan istrinya yang sedang hamil 7 bulan. FA dijerat pasal 114 ayat 2  jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No, 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika.

\"Penangkapan tersangka FA berawal saat anggota kami patroli cyber melihat melihat adanya penjualan tembakau gorilla di media sosial Instagram. Kemudian dikembangkan oleh satnarkoba,\" kata Wakapolres Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin kepada awak media, kemarin.

Polisi terus mengikuti perkembangan dari akun Istagram tersangka. Setelah pasti, kemudian polisi bergerak. FA berhasil digerebek di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Gunungjati, Senin (2/3) sekitar 23.00.

Dari tangan FA, polisi mengamankan 157 pak, dengan masing-masing pak berisi 5 gram. Dua pak ukuran besar tembakau gorila berisi 50 gram. Empat tembakau gorila dalam kemasan saffron. Tembakau kemasan pak warna coklat 113 gram, cerutu 4 batang, 30 pak tembakau gorila ukuran kecil.

Dari hasil pemeriksaan itu, tembakau gorila tersebut adalah racikan sendiri yang diperjualbelikan melalui akun Istagram.  \"Tembakau gorila ini racikan sendiri. FA belajar dengan melihat google (internet) sekitar 5 bulan yang lalu. Kemudian dia bereksperimen meracik sendiri. Setelah jadi, dia menjual melalui Istagram. Konsumennya pun sudah sampai ke luar kota,\" papar wakapolres.

FA mengaku sudah dua bulan menjual hasil racikannya itu. Keuntungannya sekitar Rp400 ribu sekali transaksi. \"Dari pengakuannya, dia sudah 20 kali menjual tembakau gorila racikannya,\" jelasnya.

Selain FA. Polisi juga mengamankan satu lagi pengedar tembakau gorila berinisial WS, warga Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon. \"Kita mengamankan WS di rumahnya. Dari tangan WS, kita menyita satu paket tembakau gorila dengan berat 11.91 gram,\" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: