Humas Daop 3: Tak Izinkan Asongan Hanya Jalankan UU dan Keputusan Direksi

Humas Daop 3: Tak Izinkan Asongan Hanya Jalankan UU dan Keputusan Direksi

CIREBON-Meski berkali-kali pedagang asongan menuntut PT KAI Daop 3 Cirebon membolehkan mereka berjualan dengan aksi unjukrasa tampaknya tak akan mengubah apapun. Pasalnya, tuntutan asongan tidak dapat direalisasikan oleh pihak Daop 3. Mereka menyatakan hanya melaksanakan perintah sesuai perundang-undangan dan keputusan direksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Sapto Hartoyo kepada media, tadi sore. Dia mengatakan, pihaknya hanyalah bawahan yang harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh atasan. Sehingga, apapun tuntutan pedagang, Daop 3 tidak berhak mengikutinya. \"Undang-undangnya ada, aturan dari direksi juga sudah kami sampaikan. Bahkan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Cirebon, untuk mengirimkan surat permohonan kepada Direktur PT KAI untuk memohon waktu, hingga bantuan pemkot turun,\" jelasnya. Sementara itu, Pemkot Cirebon telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur PT KAI tertanggal 17 Juni 2013. Kini, masih menunggu surat balasan dari Direksi, atas permohonan itu.(Yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: