Patroli Cyber Bekuk Preman Sejam setelah Kejadian

Patroli Cyber Bekuk Preman Sejam setelah Kejadian

CIREBON - Patroli cyber Polres Cirebon Kota patut diacungi jempol. Setelah berhasil mengungkap penjual tambakau gorilla, kini sukses menangkap pelaku pemalakan. Padahal, informasi didapat kepolisian satu jam setelah beredarnya video aksi pemalakan yang dilakukan oleh preman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Video tersebut beredar melalui media sosial (medsos) Instagram dengan akun @fajryanalfadien16. Polisi langsung bergerak cepat.

Pelakunya yang merupakan warga setempat berinisial MA (33), langsung dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolsek Seltim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita mengamankan MA, warga Kelurahan Harjamukti karena mencoba melakukan pemalakan terhadap pedagang buah,\" papar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.

Dia menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka berawal pada saat pihaknya melaksanakan patroli cyber. Ketika itu, pihaknya mendeteksi video tentang pemalakan yang dilakukan oleh pelaku. Melihat itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seltim untuk segera mengamankan tersangka.

Hanya dalam waktu satu jam, pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Seltim untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, aksi pelaku dilakukan pada Jumat (13/3). Tersangka mendatangi pedagang buah yang bernama Rusad (47), kemudian meminta uang sebesar Rp5.000.

Namun, korban tidak memberinya. Kemudian, pelaku mengambil buah dukuh dengan menggunakan kedua tangannya. Hal itu tidak diizinkan oleh korban, sehingga pelaku marah-marah dan sempat mendorong kepala korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan. Setelah itu, pelaku meninggalkan lapak penjual buah tersebut.

\"Belum sampai ada kerugian. Karena korbannya tidak memberi apapun kepada tersangka. Kalau pun korban melaporkan, mungkin masuk dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman,\" jelasnya.

Setelah pemeriksaan itu, polisi juga mendatangkan korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan tidak mau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, polisi hanya bisa memberikan pembinaan terhadap tersangka dan mengembalikannya.

\"Korban memaafkan tersangka sehingga kita buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kita beri pembinaan juga. Setelah itu kita kembalikan. Ini bisa dikatakan pemalakan, tapi tidak ada kerugiannya. Bilamana diproses, akan mengarah ke laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan,\" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: