Absen Dianggap Sunah
KEJAKSAN - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Soenarko Kasidin mengaku sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang bolos pada Jumat (1/10). Kesimpulannya, beberapa anggota dewan membantah disebut bolos. “Jadi waktu Jumat itu ada yang pansus-nya siang, ada juga yang ikut upacara Kesaktian Pancasila. Tapi ada juga yang memang nggak ngantor,” tuturnya, saat dihubungi Radar (5/10). Pria yang akrab disapa Abah Ako menambahkan, mekanisme pemanggilan anggota dewan tersebut tidak formal. Meminta keterangan anggota dewan itu juga hanya dengan ngobrol-ngobrol saja, tetapi tidak lepas dari subtansi masalahnya. “Kalau manggil resmi sih nggak, cuma ngobrol aja. Saya tanya kenapa kok nggak hadir?” kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini. Soal absensi anggota dewan, Abah Ako punya persepsi sendiri. Dia menyebut, tanda tangan absensi bagi anggota dewan hukumnya sunah. Tidak ada kewajiban untuk anggota dewan untuk menandatangani absensi. Yang terpenting dan wajib diisi adalah daftar hadir saat mengikuti rapat-rapat baik panitia khusus, badan musyawarah, rapat kerja fraksi ataupun rapat-rapat paripurna. “Nggak tanda tangan di depan (absensi) juga nggak apa-apa. Yang di depan nggak wajib, yang wajib itu absensi di rapat pansus atau rapat-rapat lain dan rapat paripurna,” tandasnya. Pernyataan Abah Ako tersebut berbeda dengan pendapat Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP, yang lebih setuju menggunaka istilah fleksibel. Maksudnya, anggota dewan tidak wajib menandatangani absen pada pagi hari saat datang ke kantor, tetapi absensi bisa diisi saat saat sore hari. “Yang penting setiap hari itu isi absen, soal pagi atau siang itu sesempatnya saja,” tuturnya, belum lama ini. Sementara itu, Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH mengakui, bila mengacu pada ketentuan yang sebenarnya maka absensi yang betul adalah pagi hari saat anggota dewan datang ke kantor. Tetapi, ternyata tugas-tugas sebagai anggota dewan tidak memungkinkan untuk menjalankan ketentuan tersebut secara saklek. “Misalnya gini, ada kunjungan kerja ke dinas apa, terus anggota dewannya nggak ke kantor dulu tapi langsung ke dinas itu. Kalau gitu kan otomatis absennya nggak diisi pagi tapi baru siang atau sorenya,” ujarnya. Persoalan absen yang pagi, siang atau sore, kata Azis, hanya persoalan teknis saja. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa kerja anggota dewan memang 24 jam. Kapanpun dibutuhkan maka harus siap untuk menjalankan tugas. “Selama ini kami melakukan pembinaan. Mereka sebetulnya mengerjakan tugas, yang penting kita tahu anggota dewan datang bertugas,” tuturnya. Yang bahaya, sambung dia, adalah anggota dewan yang tidak hadir tetapi absennya ada. Tapi, sampai saat in tidak ada anggota dewan yang seperti itu, yang ada adalah anggotanya hadir tapi absensinya tidak ada. “Tapi nggak ada anggota dewan yang gitu (titip absent, red),” akunya. Soal wacana pengadaan fingerprint untuk absensi anggota dewan, Azis mengaku menyambut baik. Meski demikian, hingga saat ini belum ada rencana untuk pengadaan fingerprint untuk absensi anggota dewan. “Kalau demi kebaikan ya boleh-boleh saja. Supaya lebih tertib, tapi belum ada rencana,” pungkasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: