Melawan, Residivis Curat Didor Polisi

Melawan,  Residivis Curat Didor Polisi

MAJALENGKA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka. Pelaku yang berinisial RS (24) merupakan seorang residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa.

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengungkapkan kronologi penangkapan. Diawali setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 19 Mei 2019 lalu di sebuah rumah di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi.

\"Setelah menerima laporan, unit resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RS di pinggir jalan raya depan toko material di Kecamatan Sumberjaya,\" terang Hidayatullah, Kamis (19/3).

Saat akan diamankan, RS berupaya untuk melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki sebelah kiri. \"Saat kita amankan tersangka sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Pada akhirnya pelaku berhasil kita ringkus dan dilumpuhkan dengan timah panas, karena tersangka melakukan perlawanan,\" ujarnya.

Setelah diinterogasi, ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga juga seorang residivis kasus curanmor. “Dari hasil integrogasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian di rumah warga daerah Sumberjaya,” imbuhnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah smartphone merek Samsung Galaxy J5 warna putih, tiga buah dus handphone merek Samsung berbagai tipe, celana jeans warna biru tua dan satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih.

\"Tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,\" tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: