Pelayanan Disdukcapil Tetap Secara Online
CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menghentikan layanan tatap muka untuk mengurus administrasi kependudukan. Warga cukup menggunakan nomor kontak whatsapp untuk megurus berbagai keperluan.
Pantauan Radar Cirebon, Jumat (20/3) Kantor Disdukcapil terlihat lengang. Pintu gerbang tertutup rapat. Namun, masih ada warga yang terlihat membawa berkas hendak mengurus administrasi kependudukan. Tapi tidak bisa masuk karena disdukcapil tidak melayani secara langsung. “Mau mengurus KK, tapi ini kok sepi ya. Gerbangnya ditutup,” kata Jamal warga Kecamatan Kesambi, kepada Radar Cirebon.
Pria berusai 55 tahun tersebut, datang ke disdukcapil untuk membuat kartu keluarga. Setelah berusaha masuk, kemudian dia mendapatkan penjelasan terkait dengan pelayanan online.
Sekretaris Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh menjelaskan, disdukcapil menghentikan layanan tatap muka dengan tujuan pencegahan penularan virus corona. Gerbang kantor ditutup sejak Selasa (17/3).
Sedangkan pegawai disdukcapil tetap bekerja di kantor dengan sistem online. Mereka memproses berkas pendaftaran yang diajukan masyarakat. Bahkan dalam sehari yang mendaftar hingga 200 pendaftar.
Hanya saja darui 200 pendaftar ini, tidak semua kita terima karena tidak memenuhi syarat seperti fotonya kurang tepat dan tulisannya tidak terbaca dengan baik. Sehingga oleh petgas dikembalikan untuk diperbaiki.
Rahmat berharap warga yang mendaftar secara online untuk cermat dalam melengkapi berkas yang dikirim secara online. Bila semua lengkap, butuh waktu 2-3 hari sampai dokumen selesai.
Pengurusan dokumen yang sudah selesai, nantinya akan diinformasikan oleh disdukcapil. Warga yang hendak mengambil diwajibkan membawa dokumen fisik.
Berikut kontrak yang dapat dihubungi untuk pengurusan persyaratan secara online melalui WA, untuk Dafduk081388287563, 081388287609 dan 081388291389.
Catatan sipil, kelahiran 081385168625, kematian 081385168479, perkawinan/cerai 081292853896. Bidang PIAK 081388291265, 081385166984. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: