Baru Saja Diketuk Perda Larangan Miras Digugat Forum Pekerja Tempat Hiburan

Baru Saja Diketuk Perda Larangan Miras Digugat Forum Pekerja Tempat Hiburan

CIREBON-Setelah ditetapkannya, Perda Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon, ribuan pekerja tempat hiburan mengaku resah dengan keberadaannya. Penghasilan mereka terancam berkurang, karena pendapatan tempat mereka bekerja pun berkurang. Hal itu disampaikan oleh Forum Pekerja Tempat Hiburan kepada sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Omset pendapatan sejumlah tempat hiburan di Kota Cirebon saat ini setelah disahkannya perda berkurang 20-30 persen. Pengunjung takut untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, karena sanksi yang diterapkan dalam perda itu. \"Kami resah mas, pendapatan sepi. Bagaimana kami dapat menghidupi keluarga,\" ujar Yudis, salah seorang pengelola tempat hiburan di Kota Cirebon. Mereka akan menuntut keadilan kepada pemerintah. Karena, pengaturan minuman beralkohol ini telah diaturan dalam peraturan presiden. Mereka menilai perda ini dibuat sepihak, tanpa mengikut sertakan mereka dalam pembahasan minuman ini. Dalam waktu dekat, Forum Pekerja Tempat Hiburan ini akan membahas pengajuan yudisial review kepada pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan nasib 1.200 pekerja tempat hiburan di Kota Cirebon(Yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: