Rp13 M Untuk Revitalisasi Pasar Kue Plered

Rp13 M Untuk Revitalisasi Pasar Kue Plered

CIREBON - Pemkab Cirebon akan merevitalisasi Pasar Kue Plered agar lebih representatif dan nyaman. Rencananya, di tahun ini Pemkab Cirebon sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk melakukan revitalisasi dan pembangunan lanjutan pasar milik Pemkab Cirebon.

Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin kepada Radar Cirebon menuturkan, sudah ada ploting anggaran untuk revitalisasi Pasar Kue Panembahan di tahun anggaran 2020.

\"Sudah disiapkan anggarannya. Rencanannya, revitalisasi dilakukan untuk Pasar Kue Panembahan,\" ujarnya, kemarin (25/3).

Bagian yang bakal direvitalisasi adalah bagian atap pasar dan bagian depan pasar. Bagian atap sendiri dipandang perlu karena kondisinya yang rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

\"Ada dua bagian utama yang akan diperbaiki. Pertama itu pada bagian atap. Yang kedua revitalisasi bagian depan pasar,\" imbuhnya.

Namun demikian, Deni menyebut revitalisasi di Pasar Kue Panembahan tidak menyentuh ke perencanaan perluasan lahan parkir. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut tidak bisa dilakukan, di antaranya luasan lahan yang terbatas dan keinginan para pedagang sendiri yang menginginkan agar bagian lahan parkir tetap berada di bagian depan pasar.

\"Kalau parkir tidak diubah posisinya tidak di situ, dan cuma segitu luasannya. Tidak bisa diperpanjang atau diperluas lagi, terlebih para pedagang tetap pengen lahan parkirnya di situ,\" bebernya.

Di akhir pembicaraan, Deni menyebut besaran anggaran untuk revitalisasi tersebut sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut belum terkoreksi saat pelaksanaan lelang nanti. \"Alokasi dari APBD sebesar Rp13 miliar,\" ungkapnya.

Sementara itu, Aktivis Cirebon Rizky Pratama kepada Radar Cirebon menyebut, kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 otomatis akan berimbas pada pergelaran APBD Kabupaten Cirebon. Pihaknya menyebut, banyak potensi pekerjaan fisik yang tidak selesai dilaksanakan karena otomatis mundur dengan kondisi saat ini.

\"Ini harus disikapi oleh legislatif dan eksekutif, untuk segera menyiapkan skenario jika nanti terjadi kondisi banyak proyek fisik yang bersumber dari APBD yang tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Apakah dengan Perda atau cukup dengan peraturan atau keputusan bupati,\" pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: