Maling Spesialis Rumah Warga Dibui setelah Empat Kali Aksi, Biasanya Masuk melalui Jendela
CIREBON- Hampir satu bulan buron, pria berinisial IS (33), akhirnya takuk juga. Spesialis pencurian di rumah-rumah warga asal asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, itu diringkus Reskrim Polsek Ciwaringin di rumahnya, Senin (23/3).
“Ya, kita berhasil mengamankan pelaku yang beroperasi empat kali di Kecamatan Ciwaringin. Pengungkapan ini dibantu oleh Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan, Rabu (25/3).
Salah satu korbannya adalah Fariyah (44) warga Blok Lebak Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di rumah Fariyah, pelaku beraksi pada Rabu dini hari (26/2) sekitar pukul 02.00. Pelaku dengan sengaja berkeliling di wilayah Ciwaringin untuk mencari sasarannya.
“Pengakuan dari pelaku, dia datang dari Majalengka ke Ciwaringin naik kendaraan umum. Sampai di Ciwaringin, dia jalan kaki mencari sasaran. Di rumah Fatiyah, pelaku masuk melalui jendela dengan cara mencongkel jendela itu,” papar kapolsek.
Pelaku, lanjut kapolsek, beroperasi ke setiap kamar di rumah korban. Aksi itu saat penghuni sedang tidur. Di kamar depan, IS mengambil telepon selular (ponsel) merek Oppo A1K, Oppo A3, dan Samsung J3 yang terletak di kasur. Di tempat itu, dia juga melihat tas korban yang sedang menggantung di tembok. Langsung saja digeledah dan pelaku mendapatkan uang tunai Rp350.000.
“Pelaku ternyata tak hanya mengambil handphone dan uang saja. Ketika melihat kunci kontak motor yang ada di atas lemari TV, kemudian diambilnya. Saat dicoba masukan ke kontak motor Honda Scoopy nopol E 5159 JM ternyata jadi. Sehingga motor yang ada di teras rumah juga dibawa kabur,” terang kapolsek.
Aksi itu benar-benar berjalan mulus. Korban yang ketika bangun tidur, tentu kaget. Beberapa barang miliknya, termasuk motor, sudah hilang. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Ciwaringin. Kerugian sekitar Rp25 juta.
Nah, dari laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan dilanjutkan proses penyelidikan yang dibantu oleh tim Tekab 852 Polresta Cirebon. Dari proses penyelidikan itu akhirnya polisi mengetahui keberadaan barang-barang hasil curian itu. Di mana, diketahui dijual ke salah seorang penadah berinisial AI (26).
“Jadi awalnya kita mengamankan penadahnya berinisial AI (26). Dia kami ringkus saat sedang nongkrong di sekitar Bandara Kertajati Majalengka. AI kita interogasi, kemudian mengarah ke IS. Saat itu juga, kita bergerak dan mengamankan IS di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKP Iwan.
Dari tangan AI dan IS, polisi pun berhasil mengantongi barang bukti berupa ponsel milik korban. Dari situlah, pelaku dan barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolsek Ciwaringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi, IS juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ciwaringin.
Dari catatan polisi, IS juga diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Majalengka. “IS dan AI masih kita proses. IS kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan AI kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan atau penadah,” pungkas kapolsek. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: