Pemkot Cirebon Ajukan Dua Raperda

Pemkot Cirebon Ajukan Dua Raperda

CIREBON - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang Adipura Balaikota, Jumat (3/4). Dengan menetapkan protokol pemeriksaan kesehatan yang ketat.

Pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.

Untuk Raperda pertama didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai. Dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sedangkan Raperda kedua yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

\"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua Raperda. Ada latar belakang dari penyampaian dua Raperda tersebut,” kata Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis pada Rapat Paripurna DPRD tersebut.

Rapat paripurna yang digelar di ruang Adipura, Balaikota Cirebon tersebut juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Walikota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon. Namun yang berbeda pada rapat paripurna hari ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan untuk menghemat waktu di tengah-tengah mewabahnya covid 19 tahun ini.

Ada pun pembahasan di masing-masing pansus, menurut Azis, tetap harus memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran covid-19. Seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya.

“Jika tidak memungkinkan secara langsung bisa dilakukan melalui video conference, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, A MA mengungkapkan, jika rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran covid-19.

“Diantaranya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan sebelumnya,” ungkap Affiati.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Afiati MA menjelaskan, urgensi rapat paripurna hari ini untuk menjalankan salah satu amanat kewajiban pemerintah daerah yang mesti disampaikan kepada DPRD melalui rapat paripurna.

Para anggota DPRD dan pejabat eksekutif Pemkot Cirebon dikakukan pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki ruangan rapat paripurna, diantaranya pengecekan suhu badan, penyemprotan di bilik disinfektan, dan cuci tangan pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak tempat duduk agak berjauhan.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Walikota Nashrudin Azis, Wakil Walikota Eti Herawati, Pj Sekda Anwar Sanusi, para pimpinan DPRD dan anggota DPRD lainnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: