Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pasar Modern Pukul 08.00-18.00 WIB, Pasar Tradisional 02.00-12.00 WIB

Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pasar Modern Pukul  08.00-18.00 WIB, Pasar Tradisional 02.00-12.00 WIB

CIREBON- Upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon terus dilakukan. Kali ini, Pemkab Cirebon mengeluarkan edaran untuk mengatur operasional pasar, dari mulai pasar modern hingga pasar tradisional.

Hal tersebut dirasa perlu, mengingat tingginya mobilitas dan kontak langsung warga, baik di pasar modern ataupun pasar tradisional.

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg didampingi Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi menyebut, surat edaran dengan nomor 510/784/Disperdagin tersebut, untuk pembatasan waktu operasional pasar yang akan segera diberlakukan, begitu surat tersebut ditandatangani. Dalam surat edaran tersebut, jam operasional pasar modern pukul 08.00-18.00 WIB, pasar tradisional 02.00-12.00 WIB.

“Ini untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona. Nanti diatur secara rinci. Tidak hanya waktunya, melainkan jumlah pengunjung, SOP social distancing dan protokol kesehatan yang wajib ada juga dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan toko modern seperti minimarket dan supermarket, agar mengaktifkan layanan delivery order dengan batas minimal Rp100 ribu.

“Dalam surat itu juga dituangkan ketentuan membatasi layanan rumah makan, restoran, waralaba, coffee shop di dalam swalayan, sesuai SOP protokol kesehatan. Pada pengelola juga diminta tidak menyediakan fasilitas makan di tempat atau dapat melayani dengan cara drive thru atau delivery order,” imbuhnya.

Imron berharap, apa yang sudah menjadi keputusan Pemkab Cirebon dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona, dapat dipatuhi dan dijalankan bersama, demi maksimalnya hasil yang dicapai.

“Saya harap masyarakat dapat mengikuti semua arahan dan petunjuk dari pemerintah. Ini demi kebaikan bersama,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: