SK Bupati Belum Turun, Tarif Angkutan Umum Masih Kacau

SK Bupati Belum Turun, Tarif Angkutan Umum Masih Kacau

INDRAMAYU - Pasca kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah, tarif angkutan kota (angkot) di Indramayu ternyata masih kacau. Tak heran kerap terjadi perselisihan antara sopir dengan penumpang, akibat belum adanya tarif resmi. Sopir bersikukuh menaikkan tarif karena harga BBM memang sudah naik. Sementara penumpang ada yang protes, dengan alasan belum ada ketentuan tentang tarif yang resmi. Salah seorang penumpang, Edi Naib mengaku dipungut Rp3.000 untuk sekali naik angkot. Padahal sebelum ada kenaikkan harga BBM tarif angkot hanya Rp2.000. “Saya kira kenaikkan tarif angkot dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 terlalu tinggi. Mestinya naik cukup Rp500 menjadi Rp2.500,” ujar karyawan swasta ini. Berbeda dengan penumpang umum, untuk penumpang pelajar tarif naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Mereka juga mengaku keberatan dengan kenaikan yang dianggap terlalu tinggi. “Saya jelas keberatan dengan kenaikan tarif ini, karena uang saku kan tidak naik. Untunglah saat ini masih libur sekolah,” ujar Fitri, salah seorang pelajar. Ketua Organda Kabupaten Indramayu, H Uryanto Hadi SH SE mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh pihak terkait, kenaikan tarif angkutan umum telah disepakati sebesar 25 persen. Kalau di lapangan ternyata kenaikan melebihi 25 persen, hal itu akibat belum turunnya SK Bupati yang mengatur tentang tarif baru pasca kenaikan harga BBM. “Kami berharap SK Bupati bisa segera turun, agar tarif baru yang resmi segera diberlakukan,” tandasnya. Jika mengacu pada hasil kesepakatan tersebut, berarti tarif angkot yang semula Rp2.000 naik menjadi Rp2.500. Sedangkan untuk pelajar yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp1.250. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indramayu, Daddy Hariadi SH mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu turunnya SK Bupati. Ia juga berharap kepada awak angkutan agar tidak sembarangan dalam menaikkan tarif. “Sampai saat ini SK Bupati belum turun. Meskipun demikian kami berharap agar sopir angkot realistis dalam menetapkan tarif, sambil menunggu SK turun,” ujarnya. (oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: