Soroti Status Zona Merah Kota Cirebon, NU: Apa Parameternya

Soroti Status Zona Merah Kota Cirebon, NU: Apa Parameternya

CIREBON - Penetapan status Kota Cirebon sebagai zona merah Covid-19 menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon.

Ketua Tanfidziyah NU Kota Cirebon, M Yusuf SE mengatakan, PCNU mendorong Pemkot Cirebon untuk mendata secara riil jumlah orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang positif Covid-19.

\"Ini baru satu orang sudah dinyatakan zona merah. Kami akan berkomunikasi dengan pemkot agar segera mendata riil yang terkena dampak ODP, PDP atau positif. Jadi jangan sampai Pemkot ngomong asal jeplak,\" kaya Yusuf.

PCNU Kota Cirebon juga mempertanyakan status zona merah Kota Cirebon. Karena menurut Yusuf, penentuan sebuah daerah sebagai zona merah harus berdasarkan parameter yang jelas.

\"Sekarang pertanyaannya, apa sih kriteria zona merah, apa ukurannya, apa parameternya dan barometernya mana. Tolong dong jelaskan kepada masyarakat. Sehingga Pemkot Cirebon memutuskan zona merah jelas dasarnya. Ini kan belum jelas angkanya berapa, apakah zona merah, putih, atau hijau. Terlalu prematur walikota mengatakan zona merah, ini menurut PCNU,\" ujarnya kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Sekertariat PCNU Kota Cirebon Jl Arya Kemuning, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (13/4) malam.

Yusuf menuturkan, Pemkot Cirebon jangan membuat bingung masyarakat soal status zona merah tersebut. Karena berdampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

\"Saya tahu ada warga Kota Cirebon yang positif. Meninggalnya di Bandung, kok ujug-ujug walikota mengatakan Cirebon Kota zona merah, ini perlu dijelaskan kepada masyarakat, jadi masyarakat tidak bingung,\" tuturnya didampingi Bambang Wirawan SH selaku sekertaris PCNU Kota Cirebon.

Masih kata Yusuf, dalam menentukan zona merah ada konsekuensinya. \"Hari ini yang lebih parah adalah masalah perut, masalah sembako. Maka kami PCNU akan mendorong Pemkot Cirebon agar segera mengimplementasikan konsekuensi daripada zona merah,\" tegasnya.

Di tempat yang sama, menanggapi ditiadakan salat Jumat, Ketua Rais Syuriah PCNU Kota Cirebon, KH Samsudin MAg mengaku tidak puas dengan keputusan walikota. Karena keputusan itu tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki legitimasi dalam ranah keagamaan.

\"Ketika walikota mengumumkan ditiadakannya salat Jumat, kami baik dari MUI maupun NU tidak pernah diajak bicara atau musyawarah. Keputusan walikota itu bukan hasil dari musyawarah,\" ujarnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: