Penataan Kampung Wisata Dihentikan

Penataan Kampung Wisata Dihentikan

CIREBON - Rencana penataan Kampung Wisata Kota Cirebon terpaksa dihentikan sementara. Mimpi pemerintah dalam mengembangkan destinasi baru pariwisata di Kota Cirebon mesti dikubur dalam-dalam.

Ya. Dua kampung wisata yakni Kampung Wisata Seni Kanoman Utara dan Kampung Wisata Religi Benda Kerep, revitalisasinya dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah sedang fokus dalam penanganan Covid-19.

Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengalihkan anggaran untuk rencana penataan kampung wisata tersebut untuk penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, batalnya rencana penataan dua kampung wisata itu merupakan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Telah dilakukan penyesuaian anggaran terkait adanya wabah Covid-19.

\"Belum dilaksanakan, jadi ikut kena penyesuaian anggaran Banprov untuk penanganan Covid-19. Kita juga mengikuti arahan provinsi dan melakukan koordinasi dengan Bappeda dan BKD, bahwa kegiatan yang belum dilaksanakan terpaksa harus dihentikan,\" ungkap Wandi.

Selain anggaran yang berasal dari Banprov, sejumlah kegiatan dan program pengembangan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, seperti penataan kawasan wisataa Situs Petilasan Kalijaga dan juga pengembangan kawasan Wisata Goa Sunyaragi juga dihentikan. Menyusul efisiensi APBD terkait penanganan Covid-19 di Kota Cirebon. Selain itu, kegiatan muralisasi kampung wisata Kriyan juga tak luput dari penghentian. \"Kita alihkan anggaranya untuk penanganan covid-19,\" tandasnya.

Mau tidak mau, dengan kondisi ini membuat target kunjungan wisata akan dievaluasi. Pasalnya sejumlah objek wisata dan juga aktivitas yang berkaitan dengan pariwisata otomatis lumpuh, imbas dari penyebaran Covid-19.

\"Terkait target, semua pasti berdampak. Dengan menurunya atau dibatasinya aktivitas masyarakat, ini akan berdampak pada pariwisata termasuk angka kunjungan. Tapi semua memaklumi. Karena pembatasan itu untuk mengantisiasi penyebaran covid-19,\" ungkapnya. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: