Warga Keberatan Biaya PTSL, Kuwu Membantah, Sebut Biaya AjB

Warga Keberatan Biaya PTSL,  Kuwu Membantah, Sebut Biaya AjB

CIREBON - Sejumlah warga menyebut, pelaksanaan program PTSL di Desa Kertasari pada tahun 2018, tidak sesuai juklak dan juknis pelaksanaan program yang diatur oleh pemerintah.

Buntutnya, sejumlah warga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Salah satu hal yang membuat warga resah adalah adanya biaya yang timbul dari proses tersebut, yang nominalnya berada jauh di atas peraturan yang sudah ditentukan.

Juru bicara warga, Basri Yakub kepada Radar mengatakan, untuk mengurus satu bidang tanah yang akan dimasukan ke dalam program PTSL, sebagian pemohonan diharuskan menyetorkan uang sekitar Rp2 juta lebih.

\"Kita ada buktinya. Semua sudah kita kumpulkan dan kita berikan ke pihak kepolisian. saat ini, kasusnya masih bergulir di kepolisian. Sudah banyak saksi yang dipanggil. Dari mulai warga yang membayar, sampai dengan panitia dan perangkat desa,\" ujarnya, kemarin.

Ditambahkannya, pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut, agar kasusnya terang benderang. Dia merasa kasihan karena banyak warga yang sampai berutang demi bisa memiliki sertifikat dari program tersebut.

\"Saya mewakili warga, saya melaporkan kasus ini bukan atas kepentingan pribadi, politik atau golongan, biar faktanya diuji oleh hukum. Kalau saya salah, tentu saya yang diproses hukum. Tapi kalau pihak-pihak terlapor bersalah, tentu harus dihukum sesuai perbuatannya,\" imbuhnya.

Sementara itu, kuwu desa setempat, Wawan kepada Radar membantah adanya praktik pungutan liar pada program tersebut. Menurutnya, biaya yang timbul sesuai dengan peraturan adalah Rp150.000.

\"Tidak ada pungutan liar, tidak benar itu. Yang ada itu biaya yang timbul sesuai peraturan, yakni Rp150 ribu saja,\" jelasnya.

Menurutnya, kuitansi dengan nominal Rp2 juta yang dipermasalahkan tersebut, bukanlah biaya program PTSL, melainkan biaya untuk pembuatan Akte Jual Beli atau AJB.

\"Yang 2 juta itu bukan PTSL. Itu biaya untuk pembuatan AJB. Saya sudah jelaskan ke masyarakat,\" ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: