THR untuk ASN Eselon III ke Bawah dan Pensiunan Tetap Cair

THR untuk ASN Eselon III ke Bawah dan Pensiunan Tetap Cair

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memutuskan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) eselon III ke bawah dan pensiunan bakal tetap dibayarkan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti Sidang Kabinet. PNS, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah akan dibayarkan.

“THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).

Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.

Dia juga memastikan bahwa pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.

“Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,” tutupnya.

Sementara Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut.

Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkasnya. (yud/setkab)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: