Tunggu Diskon SPP SMA, Disdik Jabar Sudah Keluarkan Imbauan, Tinggal Petunjuk Teknis

Tunggu Diskon SPP SMA, Disdik Jabar Sudah Keluarkan Imbauan, Tinggal Petunjuk Teknis

CIREBON– Kebijakan belajar di rumah telah berlaku selama satu bulan lebih di Kota Cirebon pada seluruh jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMA dan SMKN, masih belum jelas apakah bisa dibebaskan dari pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Atau sekadar diskon untuk meringankan beban orang tua.

Sampai Selasa (14/4) belum ada petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan SPP. Meski demikian, sejumlah SMA juga dilematis tetap membebankan SPP kepada para peserta didik atau wali muridnya. Terutama di masa pandemi covid-19 ini.

Walaupun hal tersebut dimungkinan, sebab masih mengacu pada peraturan gubernur yang mengatur tentang besaran SPP untuk tahun ajaran 2019-2020 ini.

Adapun pemberlakuan gratis SPP bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang dicanangkan Gubernur Jabar, baru akan berlaku efektif pada tahun ajaran 2020-2021, yang secara kalender akademiknya baru akan dimulai pada bulan Juli 2021 ini.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, Dra Hj Ety Nur Rochaeni MPdI menjelaskan, terkait tetap diberlakukanya atau tidak pembebanan SPP kepada peserta didik selama masa belajar di rumah ini, kebijakannya tergantung pada kepala sekolah masing-masing. Secara organisasi MKKS belum membahas secara resmi topik tersebut antar sesama kepsek.

“Kalau di saya (SMAN 6 Cirebon) sih, kayanya nggak tega juga kalau tetap memungut SPP. Apalagi, kondisi sedang seperti ini, pasti banyak orang tua siswa yang mengalami kesulitan. Kalau di yang lain, saya belum tahu,” ujar Ety, kepada Radar Cirebon, Kamis (14/4).

Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Wilayah X, Iin Suprialin SPd menjelaskan, terkait dengan pembebanan SPP dan dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diatur oleh Gubernur Jawa Barat, untuk tahun akademik 2019-2020 ini, diatur maksimal Rp300 ribu per bulan. Sedangkan untuk DSP maksimal Rp5 juta yang dibayarkan pada awal tahun ajaran.

Terkait keringanan SPP selama masa belajar di rumah akibat mewabahnya covid-19 ini, Iin mengaku memang ada imbauan. Ini berlaku khususnya bagi SMA/SMK Negeri, namun untuk resminya masih menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: