3 Kali Dibui, Langganan Pencurian dengan Pemberatan

3 Kali Dibui,  Langganan Pencurian dengan Pemberatan

CIREBON - PD (38) tidak pernah kapok. Meskipun sudah tiga kali mendekam di penjara sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Setelah bebas dia kembali melakukan pencurian.

Akibatnya, pria asal Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan itu Kabupaten Cirebon itu harus kembali ke dalam sel lagi. PD ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pada Kamis (9/4), karena membobol rumah milik Madina (43) yang berlokasi di Blok Kebon Pring, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Ya unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil amankan pelaku curat berinisial PD,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh, Selasa (14/4).

Aksi PD, dilakukan pada Selasa (17/3) dini hari, pelaku masuk ke rumah korban ketika penghuninya sedang tertidur, dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku pun mencari barang yang dianggapnya berharga dan mengambil sejumlah handpohne milik korban.

“Pelaku masuk dengan mencongkel jendela dan mengambil handdpone merek Vivo Y91C, Handphone Lenovo, HP Nokia warna hitam, dan tablet warna putih. Kemudian pelaku melarikan diri melalui tempat yang sama. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.900.000,” papar kasubag.

Korban yang pagi itu bangun, langsung tersentak. Jendela rumahnya rusak bekas congkelan dan sebanyak 4 handphone miliknya lenyap dibawa maling. Korban langsung saja mendatangi Mapolsek Arjawinangun untuk melakukan pelaporan.

Saat itu juga, unit Reskrim pun melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi. Setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, polisi mengetahui keberadaan tersangka, yang ketika itu ada di rumahnya yang berlokasi di Desa Panguragan Wetan.

Unit Reskrim Polsek Arjawinangun pun berkordinasi dengan unit Reskrim Panguragan, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka. “Kita berhasil mengamankan PD di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan PD, kita juga mengamankan sejumlah handphone milik korbannya,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga merupakan pemain lama, yang biasa melakukan curat.

“Setelah kita periksa, dia juga merupakan residivis pelaku curat sebanyak 3 kali. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: