10 dari Total 60 Napi Lapas Kuningan Kembali Dibebaskan, Jalani Asimilasi di Rumah

10 dari Total 60 Napi Lapas Kuningan Kembali Dibebaskan, Jalani Asimilasi di Rumah

KUNINGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan kembali membebaskan 10 narapidana (napi), kemarin (14/4). Hingga saat ini sudah 60 napi Lapas Kuningan yang dibebaskan untuk menjalani masa asimilasi di rumah.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumelar Budirahayu melepas langsung kebebasan para napi di halaman kantor Lapas Kuningan. Sebelum menyerahkan surat keputusan tanda kebebasan mereka, Gumelar pun berkesempatan menyampaikan amanat dan pesan kepada para napi agar memanfaatkan hadiah dari pemerintah ini sebaik-baiknya dengan menjaga diri berperilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan mereka.

\"Tidak dipungkiri, kebijakan pemerintah membebaskan banyak narapidana ini membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, saya minta agar kalian bisa memanfaatkan hadiah dari pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Ubah perilaku kalian, dan jadilah manusia yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar,\" tegas Gumelar.

Gumelar menambahkan, ada ancaman hukuman berat bagi napi yang tengah menjalani asimiliasi dan kembali melakukan kejahatan. Yakni mereka akan kembali dijebloskan ke penjara di kamar isolasi khusus hingga masa hukumannya berakhir sekaligus menghadapi pidana tambahan akibat kejahatan yang dilakukannya.

Kalapas mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM bahwa mereka yang dibebaskan adalah napi umum yang pada Desember 2020 ini menjalani 2/3 masa hukuman dan tidak menjalani subsider serta bukan warga negara asing (WNA).

\"Mereka yang dibebaskan bukan narapidana kasus narkoba, korupsi maupun teroris, melainkan hanya  narapidana umum seperti kasus pencurian, pengeroyokan dan lainnya. Kebijakan ini pun tidak menjadikan mereka bebas murni, melainkan hanya menjalani masa asimilasi di rumah dengan pengawasan petugas dari Balai Pemasyarakatan,\" ungkap Gumelar kepada awak media.

Oleh karena itu, lanjut Gumelar, para napi tersebut diharuskan langsung pulang ke rumah dengan terlebih dahulu melapor ke pihak desa dan RT. Selanjutnya mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari ke depan di dalam rumah untuk memastikan diri tidak terpapar virus corona.

\"Kami masih melakukan penyisiran terhadap narapidana yang akhir tahun ini telah menjalani 2/3 masa tahanan. Kebijakan ini selain untuk mencegah penyebaran virus corona, sekaligus untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang selama ini overload,\" ujar Gumelar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: