Empat Tahanan Rutan Salemba Positif Corona

Empat Tahanan Rutan Salemba Positif Corona

JAKARTA - Beredar informasi terdapat empat orang tahanan kasus dugaan korupsi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkonfirmasi positif virus corona. 

Keempat tahanan yang kini sedang dalam masa sidang itu telah dipindahkan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.

Keempatnya merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan dituntut oleh jaksa dengan kasus yang berbeda.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono tidak menampik kabar atau informasi soal adanya tahanan positif korona di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

“Saya konfirmasi ternyata itu tahanan Hakim ada yang proses sidang dan upaya hukum, jadi silahkan konfirmasi Hakim,” kata Setiyono kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (16/5).

Dia juga mempersilahkan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Selatan saat ditanyakan soal informasi adanya satu orang staff atau pegawai Kejari Jaksel yang positif corona. “Untuk staf Kejari Jaksel silahkan konfirmasi dengan pak Kajari,” jelasnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menghindari penularan corona terhadap tersangka kasus korupsi dan penyidik di Gedung Bundar Kejagung. “Kita ikuti saja protokol kesehatan,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp enggan menjawab pertanyaan soal informasi adanya empat tahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel serta satu staf Kejari Jaksel yang positif corona.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan agar penyidik Kejaksaan Agung lebih memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka yang dilakukan penindakan penahanan. ”Dapat menular, tahan yang sakit tidak dapat diperiksa karena orang diperiksa itu harus dalam kondisi sehat,” katanya.

Karenanya, kata Suparji,  pada tahan yang sakit pemeriksaan dapat dihentikan untuk sementara. “Yang ada dalam penjara saja kemarin dapat dikeluarkan,” jelasnya.

“Maka yang sedang diperiksa pun dapat dihentikan terlebih dahulu sampai kondisi sehat, sekarang perlu dilakukan pengobatan dan penyembuhan serta pencegahan supaya tidak menular,” tutupnya. (yud/lan/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: