Pedagang Pasar Apresiasi Pembebasan Retribusi

Pedagang Pasar Apresiasi Pembebasan Retribusi

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berperan aktif dalam memberikan bantuan pada masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Salah satunya, membebaskan retribusi bagi wajib retribusi yang terdampak penanganan corona virus disease 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Bagi Wajib Retribusi yang terdampak penanganan corona virus disease 2019. Hal ini pun mendapat apresiasi para pedagang Pasar Pasalaran.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Pasalaran, Uus Ruhyat menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya kebijakan ini. Jika sebelumnya diberlakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB, kini pemerintah memberikan kebijakan untuk membebaskan sementara retribusi.

\"Kami sangat mengapresiasi hal ini. Tandanya pemerintah turut peduli dengan kami para pedagang kecil,\" ungkapnya, kemarin.

Pembebasan retribusi tersebut, berlaku sejak 17 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Untuk sementara, para pedagang tidak dipungut atau dibebaskan dari retribusi harian. Pedagang tetap melaksanakan aktivitas berjualan dengan memperhatikan imbauan pemerintah dalam penanganan covid-19. Di sisi lain, di tengah adanya pembatasan waktu, pihaknya pun berharap keamanan di wilayah pasar bisa ditingkatkan. \"Mengingat, kami hanya buka dari pukul 02.00 hingga 12.00 WIB. Kami sangat berharap pemerintah bisa meningkatkan keamanan di wilayah pasar,\" harapnya.

Pihaknya pun berharap, ke depan pemerintah juga bisa membantu memberikan upaya lain dalam meningkatkan omzet yang terus menurun. \"Sejak pasar darurat, pembeli menurun. Ditambah adanya pandemi omzet terus menurun. Kami sangat mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang membantu meringankan beban kami. Namun kami juga berharap pemerintah bisa membuat terobosan lain untuk meningkatkan omzet. Misalnya seperti pasar digital,\" paparnya.

Sementara itu, salah satu pedagang lainnya, Mabrur menuturkan, pembebasan retribusi ini turut memberikan keringanan padanya. Sejak adanya pembatasan waktu operasional, Mabrur yang sehari-harinya pedagang kelapa ini, merasakan omzetnya turun drastis. \"Sebelumnya pemasukan nggak ada pun tetap bayar retribusi, apalagi teman-teman yang jual baju hanya buka 4 jam, dengan adanya pembebasan retribusi sedikitnya beban kami saat ini berkurang,\" ungkapnya. Ia pun memiliki harapan besar menjelang Ramadan, omzetnya bisa meningkat. Meski di tengah pandemi seperti ini, pihaknya sangat berharap tradisi mrema tetap terjadi. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: