Saksi Sebut Masinis Langgar Rambu
SEMARANG - Polisi terus menyelidiki kasus tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KA Senja Utama di Petarukan, Pemalang, pada Sabtu lalu (2/10). Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan, besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah. “Kami akan menggunakan teori penyertaan. Sejumlah pihak yang terbukti telah melanggar ketentuan hingga berdampak pada terjadinya tabrakan akan dipidana sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya,” ujar Kapolda didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Djoko Erwanto kemarin (8/10). Sebelumnya, masinis KA Argo Bromo Anggrek Mohammad Halik Rudianto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang selama dua jam. Dia dijerat dengan dua pasal. Yakni, pasal 206 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain. Aritonang menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh kesimpulan sementara bahwa mekanisme kerja teknis peralatan di Stasiun Petarukan berfungsi baik. Tak ada kerusakan pada sejumlah peralatan, baik disengaja atau tidak. Jadi, dugaan sabotase tidak bisa dibuktikan. Polisi, terang Kapolda, telah memeriksa rekam jejak operator sistem pada KA. Hasilnya, ditemukan beberapa bukti cukup berarti untuk mengetahui penyebab pasti tabrakan KA tersebut. Bukti itu, antara lain, sistem telah dioperasikan dengan baik. Juga, ada saksi yang melihat terjadinya pelanggaran rambu dan telah berusaha memberi tahu masinis KA Argo Bromo Anggrek. Menurut Aritonang, saksi yang dimaksud adalah asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek. Saksi menyatakan telah berteriak untuk memberi tahu masinis bahwa dia melanggar rambu sinyal merah. Namun, masinis kereta yang melaju dari Jakarta menuju Surabaya itu tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut. Akibatnya, terjadi tabrakan KA yang menewaskan 34 orang. Puluhan orang lainnya luka berat dan ringan. “Dari hasil rekam jejak, ternyata masinis (tersangka, red) sudah diberi tahu melanggar rambu. Dan, asisten masinis juga mendengar peringatan itu,” ungkapnya. Sebelum memasuki Stasiun KA Petarukan, kecepatan Argo Bromo Anggrek mencapai 22 kilometer per jam. Mendekati lampu merah, kecepatannya justru meningkat menjadi 52 km/jam. Saat tabrakan, kecepatan KA adalah 56 km/jam. “Hasil pemeriksaan laboratorium di sepanjang rel terungkap bahwa masinis sudah berupaya menghentikan laju KA pada jarak 120 meter setelah rambu?lampu sinyal merah dilewati. Juga, 100 meter sebelum terjadi tabrakan yang tidak bisa dihindari,” paparnya. (mg9/isk/jpnn/c4/dwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: