Bansos Tunggu MoU, Pemerintah Kota Alokasikan Rp12 Miliar dari APBD

Bansos Tunggu MoU, Pemerintah Kota Alokasikan Rp12 Miliar dari APBD

CIREBON - Masyarakat terdampak covid-10 belum mendapatkan kepastian pencairan uang tunai dari pemerintah. Sebab, penyaluran bantuan itu masih menunggu memorandum of understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DSP3A), Iing Daiman MSi menjelaskan, mengacu kepada prosedur pencairan bantuan tunai ini melalui Kantor Pos dan Giro. Sebab, sumber anggarannya melalui belanja tidak terduga (BTT). “Sebetulnya ini tinggal implementasi. Tapi, ada proses karena mekanisme pencairan mesti sesuai prosedur, termasuk mekanisme MoU dengan PT Pos Indonesia,” kata Iing, kepada Radar Cirebon, Jumat (24/4).

Bantuan sosial bagi masyarakat berupa fresh money terdiri dari berbagai sumber. Pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako rutin yang selama ini disalurkan kepada 17.961 rumah tangga sasaran (RTS).

Kemudian program perluasan sembako dari pusat diberikan kepada 8.571 rumah tangga sasaran (RTS), dan Kementrian Sosial dalam bentuk tunai kepada 15.010 RTS.

Sementara itu, dari pemerintah provinsi sebanyak 874 RTS dari total usulan 5.491 RTS. Kemudian usulan non DTKS sebanyak 35.365 RTS. Data ini dari usulan SKPD untuk pekerja terdampak covid 19 seperti pariwisata, nelayan yang jumlahnya 2.294 RTS, usulan kelurahan 33.071 RTS. Sehingga jumlah yang diusulkan ke provinsi sebanhak 35.365 RTS. “Tapi yang kami usulkan ke gubernur masih menunggu proses persetujuan dari gubernur,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Cirebon melalui APBD juga memberikan bantuan dalam bentuk fresh money. Totalnya 12.275 RTS dengan anggaran Rp12,04 miliar. Jumlah ini terbagi di beberapa SKPD seperti DSP3A sebanyak 3.575 RTS, masing-masing mendapatkan Rp200 ribu selama 3 bulan.

Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop-UKM) sebanyak 3.200 RTS terdiri dari UKM sebanyak 2.300 RTS dan PKL sebanyak 900 RTS. Masing-masing UKM dan PKL mendapatkan Rp600 ribu selama 3 bulan.

Dinas Pangan Pertanian Kelautan Perikanan (DPPKP) sebanyak 2.200 kelompok sasaran, masing-masing mendapatkan beras 15 kg selama 3 bulan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebanyak 1.500 RTS terdiri dari korban PHK 500 orang, masing-masing mendapatkan Rp500 ribu selama 3 bulan. Ditambah 1.000 orang yang dirumahkan masing-masing Rp250 ribu.

Untuk pencairan bantuan-bantuan tersebut, semuanya melalui PT Pos Indonesia. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: