Soal Mudik, Masih Upayakan Cara Persuasif

Soal Mudik, Masih Upayakan Cara Persuasif

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo menjelaskan, larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, baik harus putar balik atau denda sebesar Rp100 juta,” tegasnya, Minggu (26/4).

Dia menjelaskan, aturan ini sejatinya sudah berlaku sejak Jumat (24/4) lalu. Bahkan, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor. Tetapi juga para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, dan udara.

Pelaksanaan aturan ini masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan secara persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Karena sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.

\"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 sampai dengan 31 Mei sanksi putar balik dan denda,\" ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana membenarkan larangan tersebut. Namun demikian, leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun dari pihak kepolisian ada di dalamnya. 

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas. Namun hanya memberi imbauan dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya. 

Kecuali yang diperbolehkan tetap jalan, seperti kendaraan angkutan sembako, ambulans, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalanan dinas.

\"Intinya kami dari pihak kepolisian sifatnya hanya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,\" imbuhnya. 

Ditambahkan, pihaknya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah. 

\"Angkanya belum tahu berapa, tapi tadi saya saat cek di Pos Kadipaten, sudah mulai meminta pengendara yang datang dari arah Sumedang menuju Majalengka untuk putar arah. Dikarenakan dari hasil tim medis suhunya di atas 37 derajat celcius,\" pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: